batampos.co.id – Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur detail dari Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum, diharapkan segera rampung sebelum pembahasan anggaran daerah dibahas.
Abdul Rahman, anggota fraksi PPP-PKS yang bergabung dalam pansus Bantuan Hukum lalu, menegaskan, Pergub ini perlu segera dibahas agar tak tertinggal penganggaran BLH saat pembahasan anggaran berlangsung. Sehingga pada 2018 mendatang, Perda Bantuan Hukum dapat langsung diimplementasikan.
“Ada banyak detail yang harus dibahas dalam pergub tersebut. Dan juga harus ada proses sosialisasi. Sebisa mungkin ini disegerakan, agar manfaat cepat dirasakan masyarakat,” ujar, Abdul Rahman, kemarin.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Herry Mokhrizal menuturkan hal yang sama. Pembahasan Pergub mengenai bantuan hukum, diupayakan segera rampung. Namun pembahasan hingga saat ini belum sampai pada besaran angka yang akan dianggarkan, mendukung pergub tersebut.
“Beberapa persyaratan seperti Lembaga bantuan Hukum (LBH) seperti apa yang terakreditasi juga termasuk dalam pergub ini nantinya,” sambung Herry.
Sementara terkait jumlah LBH, Herry menuturkan tergantung pada LBH yang mengajukan lembaganya sebagai mitra pemerintah provinsi.
“Kita lihat nantilah, berapa LBH yang menjadi mitra dan berapa dana yang dianggarkan. Yang pasti kami upayakan untuk segera rampung dulu pergubnya,” pungkas Harry. (aya)
