Senin, 27 April 2026

Rapat Paripurna Pencabutan Perda Pengelolaan Air Tanah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda pencabutan Perda no 10 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan Perda no 11 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral. Pasalnya, Perda tersebut telah bertolak belakang dengan Undang-undang no 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai UU tersebut ada beberapa kewenangan yang berubah dari daerah menjadi kewenangan Provinsi, termasuk mengenai pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral,” ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Jumat (7/7).

Perda tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena pedoman penyusunan Perda telah dicabut oleh Pemerintah Pusat, yakni diberlakukannya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kami berharap kita sama-sama menyetujui pencabutan Perda ini, sehingga tidak ada tumpang tindih hukum lagi,” jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat tersebut, Ketua DPRD Imran, langsung mengetok palu pertanda Perda pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral tersebut telah dicabut.

“Telah mendapat kesepakatan bersama, maka Perda tersebut resmi dicabut. Ke depan tinggal melakukan verifikasi ke Biro Hukum Provinsi dan Kementerian,” ujar Ketua DPRD, Imran. (sya)

Update