Sabtu, 20 April 2024

Residivis Kasus Curanmor Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, Kamis (6/7) malam. Meringkus dua pelaku pencurian handpone, yang menjalankan aksinya di parkiran rumah dinas pegawai Rutan Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku yang diamankan yakni M Purwadi, 25, residivis kasus pencurian sepeda motor dan Ariansyah Putra, 19. Mereka dibekuk di Jalan Pramuka, Lorong Buru.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar, mengatakan ditangkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari korban atas nama korban Monic Yuliana, yang kehilangan handpone di dalam jok motor saat menjenguk salah satu kerabatnya di Rutan Tanjungpinang.

“Kami lakukan penyelidikan, berdasarkan hasil CCTv akhirnya kami dapatkan ciri-ciri pelaku. Dan benar pencurian tersebut dilakukan pelaku yang salah satunya residivis,” ujar Yuhe sapaan Kapolsek.

Dikatakan Yuhe, berdasarkan keterangan pelaku. Mereka telah mengintai korban sejak lama. Sebab, mereka mengetahui korban sering meletakkan ponselnya di dalam jok motor matic yang digunakan.

“Yang ngambil di dalam jok Ariansyah. Mereka saat itu menggondol dua unit Handpone yakni Handpone Iphone 5S dan Samsung J3 warna Gold,” kata Yuhe.

Akibat perbuatan pelaku, terang Yuhe, korban mengalami kerugian Rp 4,3 juta. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 junto pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mereka pun saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Untuk barang bukti yang kami amankan selain Handpone, satu unit motor Suzuki Satria FU BP 6335 WE yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” pungkas Yuhe.(ias)

Update