Selasa, 23 April 2024

Bappelitbang Tolak Pengajuan Disdukcapil

Berita Terkait

Warga melakukan perekaman e KTP di Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang, Irianto mengatakan mesin perekam yang disiagakan di empat kecamatan mengalami rusak berat. Sehingga proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk warga Kota Tanjungpinang terkendala sampai saat ini.

“Kami sudah mengajukan pengadaan dua alat perekam baru kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang). Semoga tahun depan dapat terealisasi,” ujar Irianto, Minggu (9/7).

Warga yang belum mengantongi E-KTP, kata Irianto sebanyak 61 ribu jiwa. Sedangkan blanko yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada dinasnya untuk 2017 hanya 6 ribu lembar. Sisanya, sebanyak 55 ribu jiwa lagi akan diterbitkan pada 2018 mendatang.

Namun, lanjut Irianto untuk menyelesaikan 6 ribu E-KTP di tahun ini dinasnya memiliki kendala besar. Sebab mesin yang bisa dioperasikan hanya dua unit. Itupun salah satunya dalam kondisi bermasalah atau sering hidup dan mati. Sehingga hanya satu unit saja yang mampu beroperasi selama 24 jam.

“Dalam sehari satu mesin didinasnya hanya mampu mencetak 70 E-KTP. Jadi untuk menyelesaikan 6 ribu blanko menelan waktu lama. Maka kami harapkan pengadaan itu bisa direalisasikan agar tidak ada kendala lagi kedepannya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Tanjungpinang, Surjadi mengaku belum bisa menyetujui pengajuan Disdukcapil terkait pengadaan dua mesin perekam E-KTP tersebut. Sebab Pemko Tanjungpinang harus mengevesiensi penggunaan anggaran ditahun mendatang.

“Kalau alat perekam di empat kecamatan rusak. Lebih baik diperbaiki saja. Biar kami carikan onderdil yang dibutuhkan,” katanya.

Surjadi meminta Disdukcapil segera menginventarisir alat-alat perekam yang rusak. Sehingga dinasnya bisa mengajukan dana untuk biaya perbaikan alat itu. Dengan begitu proses pembuatan E-KTP di empat kecamatan juga dapat berjalan lancar dan tidak ada alasan kendala lagi.

Apabila mengharuskan adanya pengadaan alat, lanjut Surjadi hanya bisa menyetujui satu alat saja. Itupun, sambung Surjadi alat yang dihadirkan untuk standbay jika alat-alat lainnya bermasalah.

“Jangan langsung ajukan beli alat baru dulu tapi segera inventarisir alat-alat yang rusak. Karena bisa saja alat itu diperbaiki sehingga tidak membazir keuangan daerah,” ungkapnya. (ary)

Update