
batampos.co.id – Polda Kepri menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Ditpam yang diamankan oleh Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) internal BP Batam pada beberapa waktu lalu. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, setelah bukti OTT yang diserahkan Tim Internal BP Batam dinyatakan “minim”.
“Sudah kami terima minggu lalu, tak berapa lama setelah gelar perkara dilakukan pihak Ditreskrimsus terkait itu (OTT Tim internal BP Batam,red),” kata Plt Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri, Feby DP,Senin (10/7).
Saat ini, kata Feby pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Nantinya akan dipanggil saksi-saksi yang terkait kasus ini. Bila terbukti ada tindakan pidana, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
“Nanti akan kami kabarkan, perkembanganya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Tim Internal BP Batam mengamankan oknum Ditpam berinisial Ds, saat akan bertransaksi pungli dengan salah seorang perwakilan pengusaha. Disebut-sebut pungli itu penerimaan pegawai di Direktorat Pengamanan di BP Batam.
Tim OTT Internal BP Batam menyerahkan hasil tangkapan mereka ke pihak kepolisian. Awalnya diserahkan ke Polresta Barelang, lalu kasus ini diserahkan ke Polda Kepri.
Pada Rabu (5/7), setelah dua hari berselang penangkapan oknum Ditpam tersebut. Polda Kepri bersama Tim OTT Internal BP Batam melakukan gelar perkara. Dan hasilnya pihak kepolisian menyatakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim OTT BP Batam minim bukti. Sehingga bila dilanjutkan, akan menyulitkan pihak kepolisian.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Edy Suwandono, menyarankan untuk pihak perusahaan yang menyerahkan uang ke oknum Ditpam tersebut melaporkan perkara ini. “Atas dasar pemerasan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga, pada beberapa waktu lalu.
Terkait minimnya bukti tersebut, dijelaskan Erlangga bahwa dalam operasi tangkap tangan, uang yang akan disetorkan seharusnya sudah berada ditangan pejabat yang bersangkutan. Namun bila uang tersebut belum diterima, maka tak bisa disebut sebagai operasi tangkap tangan.
“Perpindahan dari si A ke B, itu gak ada. Namun bisa dilaporkan atas pemerasan,” ujarnya. (ska)
