Selasa, 23 April 2024

Arisan Online, Ayu Novianti Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

M Indra Kelana, kuasa hukum DY, memperlihatkan bukti penipuan berkedok arisan online yang dilaporkan kliennya DY ke Polres Tanjungpinang, F Osias De/Batam Pos.

batampos.co.id – DY, 23, Korban penipuan dengan modus arisan online, Senin (10/7) siang, mendatangi Polres Tanjungpinang. Kedatangannya untuk membuat laporan Polisi atas penipuan yang dilakukan Ayu Novianti, 23.

Dalam Laporan polisi (LP) nya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP – B/114/VII/2017/Kepri/SPK-Res Tpi, korban yang didampingi kuasa hukumnya Saharuddin Satar dan M Indra Kelana, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta.

“Hari ini, klien kami melaporkan Ayu, pelaku penipuan dengan modus arisan online yang belakangan ini marak di Tanjungpinang,” ujar Indra Kelana.

Dalam laporannya ke Polisi, kata Indra, pihaknya melampirkan sejumlah bukti yakni percakapan via Whatsaap, Blackberry, bukti transfer serta sejumlah saksi yang juga turut menjadi korban.

“Laporan ini kami lakukan, biar ada efek jera untuk pelaku dan juga agar tidak ada lagi korban lainnya,” kata indra.

Diterangkan Indra, korban awalnya enggan melaporkan kasus penipuan itu ke pihak berwajib dan meminta pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, terlapor tidak mempunyai itikad baik.

“Tak tau nya ramai yang menjadi korban. Maka dari itu laporan pidana dilakukan. Pelaku juga tidak ada itikad baik, tapi ini bukan karena dendam ya makanya dilaporkan,” terang Indra.

Sementara itu, DY menceritakan , dirinya menjadi korban penipuan tersebut berawal ketika ditawarkan oleh temannya untuk ikut arisan karena mendapat keuntungan berlipat ganda. Sebagai contoh, ia menanam modal Rp1,5 juta yang mana satu bulan kemudian dirinya mendapat keuntungan Rp 3,5 juta.

“Karena tertarik makanya saya ikut terus, sampai akhirnya kemudian saya mengalami kerugian Rp 27 juta,” ucapnya.

Adapun modal yang dikeluarkan, terangnya, awalnya tidak sekaligus. Melainkan secara bertahap yang ditransfer ke rekening pelaku. Arisan tersebut diikutinya sudah tiga bulan.

“Saya Rp 27 juta, ada juga korban lain yang rugi puluhan juta. Pokoknya kami dijanjikan keuntungan yang berlipat oleh pelaku,” kata korban.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengatakan pihaknya telah mendengar modus penipuan tersebut. Bahkan, ada salah satu korban yang membuat laporan polisi atas penipuan yang dialaminya.

“Akan kami usut tuntas. Saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,” kata Ardiyanto, belum lama ini.

Sejauh ini, kata Ardiyanto, dua orang warga sudah menjadi korban penipuan tersebut. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara. Perbuatan itu sudah memenuhi unsur tindak pidana,” kata Ardiyanto.

Diterangkan Ardiyanto, modus yang digunakan pelaku untuk meraup keuntungan pribadi yakni mengiming-imingi calon korbannya dengan berinvestasi sedikit namun mendaptkan keuntungan yang besar.

“Pola ini tidak sesuai dengan aturan perbankan dan jelas penipuan. Karena sudah dijadikan sebagai mata pencarian,” sebut Ardiyanto.(ias)

Update