Jumat, 29 Maret 2024

Hamili Anak Sendiri, Warga Tiban Dipolisikan Istri

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: Pixabay

batampos.co.id – Asten, 48, warga Tiban, Sekupang diaman­kan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial Da, 17.

Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Aprizon menuturkan, pencabulan ini dilakukan Asten di rumahnya sendiri pada saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Terkuaknya kasus pencabulan ini bermula dari ibu korban yang melihat korban menangis.

“Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban, kenapa ia menangis. Dari pengakuan korban kepada ibunya, ayahnya melakukan pemukulan kepada korban,” katanya.

Selain itu, korban juga mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri sejak tanggal 23 Desember 2015 hingga 06 Juli 2017. Dari persetubuhan selama satu tahun lebih itu, korban juga melahirkan seorang anak perempuan.

“Tersangka mengancam akan berbuat nekat, apabila korban menceritakan perbuatannya kepada ibu korban atau pun kepada orang lain,” katanya.

Sementara, anak perempuan hasil hubungan itu, selama ini tinggal bersama dengan mereka. Kepada ibu korban, Asten mengatakan bahwa anak itu merupakan hasil hubungan Da dengan pacarnya.

Mendapati pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sekupang atas tindakan pencabulan.

Mendapati laporan itu, polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengamankan Asten di rumahnya, Senin (10/7) sore lalu.

“Tersangka kita jemput di rumahnya dan langsung kita amankan ke polsek untuk dilakukan pengusutan selanjutnya,” imbuh Ferry. (cr1)

Update