
batampos.co.id – Polres Bintan, hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus sekolah yang terjadi di Simpang Ceruk Ijuk, Toapaya, Kamis (18/5) lalu.
Penetapan tersangka terhadap kasus kecelakaan bus sekolah yang menimpa sebanyak 31 pelajar Kabupaten Bintan, ini terkendala dikarenakan belum keluarnya hasil Traffic Analisis Insiden (TAA) dari Polda Kepri, yang dilaksanakan, Jumat (19/5) lalu.
“Kita belum bisa tetapkan tersangka dalam kasus ini (bus sekolah, red). Sebab sejalan dengan pemeriksaan saksi, sopir dan pengelola bus, tentu juga harus di singkronkan dari hasil analisis kondisi jalan yang dilakukan Polda, namun hasilnya belum juga keluar sampai saat ini,” jelas Kanit Laka Sat Lantas Polres Bintan Iptu Zulfikar, Selasa (11/7).
Ia menjelaskan untuk saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta keterangan terhadap masing-masing pihak yang bersangkutan, sembari menunggu hasil TAA dikeluarkan oleh Polda Kepri.
“Kami belum tahu kapan pastinya hasil itu (TAA, red) keluar, namun yang jelas kasus ini masih terus berlanjut. Kita tunggu saja nanti,” ungkapnya.
Hal ini tentunya berbeda dengan yang disampaikan Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Asep Akbar Hikmana, dimana secara tegas menyampaikan bahwa kasus kecelakaan bus sekolah yang terjadi di Bintan, tentunya menjadi atensi utama yang harus segera diselesaikan, sebab kejadian tragis itu telah mengancam nyawa para pelajar.
“Kasus kecelakaan bus sekolah ini tentu jadi perhatian utama kita untuk secepatnya diselesaikan, karena kami tidak mau kejadian tersebut terulang lagi terulang lagi di kemudian hari,” terangnya usai turun langsung ke lokasi kecelakaan melakukan analisis kondisi jalan melalui kecanggihan teknologi (TAA), Jumat (19/5) lalu.
Asep juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk lebih memperhatikan kondisi keselamatan dalam berkendara di jalan raya.
“Sudah saatnya semua harus dirubah, mulai dari diri pribadi yang harus menyadari akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Dan juga penertiban terkait kelayakan kendaraan tentu harus lebih diperketat, sehingga dapat meminimalisir tingkat kecelakaan yang utamanya diakibatkan karena kelalaian,” imbunya. (cr20)
