Sabtu, 20 April 2024

5 Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Seksi Bidang Inteligen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Andi Arif, memastikan status penyelidikan Kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh oknum Polres Bintan di Kesatuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan, telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan penetapan 6 orang.

Diantaranya lima orang merupakan oknum polisi aktif yang bertugas di Mapolres Bintan, yakni, Ak, Iw, Ja, Kt, dan Ta, serta satu warga sipil, DS.

Hal ini terungkap dari berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas rangkaian kasus tersebut yang telah dikirimkan penyidik Polres Tanjungpinang, dan sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Dalam SPDP yang kami terima terkait kasus oknum Polres Bintan, yang tersangkut narkoba, kini 6 orang sudah tersangka,” jelas Andi Arif, saat ditemui di Kijang, Rabu (12/7).

Andi mengatakan dengan diterbitkannya SPDP oleh Penyidik Polres Tanjungpinang, tentunya pihak Kejari akan melakukan penelitian lanjutan terhadap kasus tersebut, agar berkas penyidikan bisa segera dirampungkan.

“Kita sudah tunjuk tiga Jaksa dari Kejari, untuk langsung tangani berkas perkara ini. Termasuk melakukan penelitian berkas, dengan Jaksa utama yang menanganinya, yakni Dani Daulay,” sebutnya.

Terkait barang bukti dan status penahanan terhadap tersangka, lanjut Andi sepenuhnya masih dalam kewenangan penyidik Polres Tanjungpinang.

“Kami belum tau pastinya ada berapa jumlah barang bukti milik ke enam tersangka ini. Sebab untuk barang bukti dan para tersangka kewenangannya saat ini masih di penyidik. Kita akan ketahui itu jika sudah dilakukan pelimpahan tahap dua nanti, yakni jika sudah P21,” terangnya.

Ketika ditanya apakah kasus ini memiliki kaitan dengan dugaan penggelapan barang bukti narkoba yang diungkap Polres Bintan di Hotel Comfort, bulan Maret lalu, Andi lebih memilih diam, dan tidak mau menduga-duga.

“Saya tidak mau mendahului, kita akan teliti dulu. Dari hasil penyidikan nanti, tentu semuanya akan jelas, dari mana asal barang tersebut. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti,” imbunya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro tidak banyak memberikan komentar terlebih menyangkut substansi materi penyidikan.

Namun, dirinya membenarkan pihaknya sudah menetapkan 6 orang tersangka.

“SPDP-nya sudah kami sampaikan ke pihak Kejari, dengan 6 orang tersangka,” tutupnya. (cr20)

Update