Jumat, 29 Maret 2024

Banyak Kelompok Arisan Ditipu Ayu

Berita Terkait

M Indra Kelana, kuasa hukum DY, memperlihatkan bukti penipuan berkedok arisan online yang dilaporkan kliennya DY ke Polres Tanjungpinang, F Osias De/Batam Pos.

batampos.co.id – Ayu Novianti, terlapor atas kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online ternyata juga ikut main arisan di kelompok lainnya dan juga turut melakukan penipuan.

Hal tersebut, dikatakan Dewi, salah seorang saksi yang juga menjadi korban dari aksi yang dilakukan terlapor, ketika ditemui di rumahnya, di Jalan Nila,  Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (12/7) sore.
“Dia itu (Ayu) tak hanya jadi kepala kelompok di arisan online yang dibuatnya. Tapi dia ikut main di kelompok lainnya,” ujar Dewi.
Dikatakan Dewi, Ayu diketahui mengikuti sejumlah arisan online. Yang mana terlapor selalu kabur setelah mendapat arisan yang diikutinya.
“Dia itu selalu gitu, banyak ketua kelompok yang harus nutupi atau nombok uang karena dia gak bayar setelah dapat arisan, ” kata Dewi.
Sedangkan modus Ayu untuk menipu peserta dari kelompok arisan yang diketuainya yakni mengimingi calon korbannya untuk investasi dengan nominal yang cukup besar.
“Misalnya begini, saya investasi Rp 1 juta. Tapi dalam jangka waktu yang ditentukan saya bisa dapat Rp 2 juta dan begitu seterusnya,” terang Dewi.
Dicontohkan Dewi,  dalam kelompok arisan tersebut mempunyai anggota sekitar 10 orang. Yang mana kesemuanya anggota telah ditentukan mendapatkan arisan dengan nomor urut yang di buatnya.
“Dari 10 orang itu, nomor urut satu sampai lima itu orangnya fiktif. Sedangkan nomor selanjutnya nyata. Nah, dari situ dia memakan duit anggota lainnya terlebih dulu,” ucapnya.
Dijelaskan Dewi, dari nomor yang fiktif tersebut. Setidaknya yang bersangkutan telah mendapati keuntungan terlebih dulu. Kemudian, ketika sudah sampai pada kelompok yang nyata. Terlapor  tidak sanggup membayar dengan alasan bahwa anggota tersebut kabur.
“Anggota di arisan online dia yang diberi nama “BC Arisan Ayu” itu banyak ada puluhan orang dengan nilai investasi yang beragam,” ucapnya.
Dewi sendiri pun turut menjadi korban atas aksi penipuan yang dilakukan terlapor. Yang mana ia mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.
“Saya ikut di arisan dia itu sudah bayar Rp 5 juta tapi sampai sekarang belum dapat. Sedangkan Ayu ikut ditempat saya dan sudah dapat tapi tidak pernah setor lagi sekitar Rp 8 juta. Total Rp 13 juta,” jelasnya.
Terpisah, Kuasa hukum pelopor kasus penipuan berkedok arisan online,  Indra Kelana,  mengatakan pihaknya hari ini, Kamis (13/7), akan menyerahkan bukti tambahan dari kesebelasan orang korban dari terlapor.
“Bukti pendukung dari para korban berupa kerugian, bukti chat dan lain sebagainya. Ini kami laporkan ke pihak berwajib bukan untuk balas dendam.  Tapi agar tidak ada korban lainnya, ” pungkas Indra.(ias)

Update