Jumat, 19 April 2024

Dana Reses Dianggarkan Rp 13,5 Miliar

Berita Terkait

Anggota DPRD Kepri Teddy Jun Askara, Ruddy Chua, Yuniarni Pustoko Weni, dan Syarafuddin Aluan reses di SMAN 2 dan SMK 1 Tanjungpinang, Rabu, (12/7). F.Adi untuk Batam Pos

batampos.co.id – Anggaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri 2017 mencapai Rp 13,5 miliar. Anggaran ini tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Sebagai acuan pemberian dana reses, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
“Keluarnya PP tersebut, tentu akan mengubah struktur dana reses yang diterima oleh masing-masing anggota dewan. Dibandingkan dengan reses sebelumnya,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, Kamis (13/7) di Tanjungpinang.
Menurut legislator yang membidani persoalan keuangan dan pendapatan daerah tersebut, dana reses yang diberikan kepada dewan nilainya sama dengan tunjangan komunikasi intensif. Karena patokannya adalah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Yakni dilihat dari perhitungan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikelompok dalam tiga.
“Yaitu, tinggi, sedang, dan rendah. Untuk tingi maksimal tujuh kali, sedang lima kali, dan rendah tiga kali dari uang represntasi Ketua DPRD atau sekitar 75 persen nilainya,” papar politisi Partai Hanura tersebut.
Wakil rakyat utusan Tanjungpinang itu juga menyebutkan, mengacu pada PP tersebut, ada perubahan dana reses yang diterima Anggota DPRD. Menurut Rudy, angka maksimal yang diterima adalah Rp 22 juta perorang untuk setiap kali reses. Masih kata Rudy, jatah reses setiap anggota dewan adalah sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran.
“Artinya bisa di kalkulasikan kebutuhannya berapa. Sehingga dengan adanya regulasi yang baru ini, dana reses yang sudah dianggarkan akan dilakukan rasionalisasi kembali,” jelas Rudy.
Pada reses pada bulan April lalu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan masing-masing anggota DPRD Kepri mendapatkan dana reses sebesar Rp 45 juta. Artinya jika dihitung tiga kali reses, menghabiskan anggaran sekitar Rp 6.075.000.000. Sementara anggaran yang diplot adalah Rp 13,5 miliar. Jika dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp300 juta dalam satu tahun anggaran.
Sebaliknya, apabila parameternya adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 kebutuhan maksimal bagi 45 dewan Kepri adalah sekitar Rp 2,970.000.000 untuk tiga kali reses. Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua mengatakan belum ada penjelasan, apakah masih menggunakan e-Cost atau sudah mengacu pada PP yang baru diterbitkan.
“Rasionaliasi anggaran reses ini baru bisa dilakukan adalah pada APBD Perubahan nanti. Dari sana nanti baru jelas, berapa kebutuhan rill untuk reses selanjutnya,” tutup Rudy Chua.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada akhir Mei lalu. PP tersebut memberikan melayani banyak kesenangan bagi anggota DPRD. Pasalnya Anggota DPRD akan mendapatkan, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelangkapan, tunjangan alat kelangkapan lain. Selain itu ada juga tunjangan intensif dan tunjangan reses.(jpg)

Update