Kamis, 23 April 2026

Hanya 13 Program yang Diprioritaskan

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Badan legislatif DPRD Natuna Jarmin Sidik mengatakan, Pemerintah Daerah mencabut sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Perda yang dicabut diantaranya adalah Perda pembentukan 20 Desa dan satu kelurahan.

Sebenarnya kata Jarmin, terdapat 30 program pembentukan Perda dan Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah ke DPRD. Namun setelah melalui rapat teknis Badan Legislatif dan Bagian Hukum Pemkab Natuna, hanya 13 Program pembentukan Perda dan Ranperda diperioritaskan.

13 Program Pembentukan Perda dan Perda ini kata Jarmin, juga direncanakan disampaikan dalam pidato Bupati Natuna pada 17 Juli mendatang. Dan DPRD membentuk panitia khusus membahas 13 usulan pembentukan dan Ranperda.

“30 usulan Program Pembentukan Perda dan Ranperda tidak semua akan dibahas pansus DPRD. Tapi disepakati 13 usulan Perda dan Ranperda dibahas,” kata Jarmin, di DPRD, Kamis (13/7).

Dikatakan Jarmin, khusus pembatalan Perda pembentukan 20 desa dan kelurahan Batu Hitam nomor 15 tahun 2014 berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri, yang menyatakan pembentukan 20 Desa dan satu Kelurahan tidak sesuai prosedur aturan per undang-undangan.

Pembatalan Perda pembentukan Desa tidak prosedur berdasarkan pasal nomor 8 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tntang Desa dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menyebutkan pembentukan Desa harus melalui pemntukan Desa persiapan, belum bisa menjadi desa defenitif. Sehingga dianggap cacat formil.

Selain itu, terdapat pencabutan atas perda nomor 40 tahun 2008, tentang retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan non kayu.

Pemerintah juga mengusulkan perubahan atas perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengolahan air tanah. Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2014, tentang pengolahan pertambangan mineral dan batu bara. Serta pencabutan perda nomor 13 tahun 2013 tentang izin gangguan. perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. perda perburuan burung, ikan dan satwa liar. Perda pedoman pengelolaan koperasi.

Pemerintah daerah juga mengusulkan Ranpeda usaha mikro
Ranperda Retribusi pengelolaan limbah tinja. Ranperda hak keuangan administratif, pimpinan dan anggota DPRD Natuna. Serta ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2016.(arn)

Update