
batampos.co.id – Kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk Pulau Asam sudah melalui berbagai tahapan. Mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Menteri Koordinator Ekonomi Republik Indonesia.
”Laporan terakhir yang saya terima untuk KEK Pulau Asam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun sudah tidak ada masalah. Baik dari segi administrasi dan juga kelayakan. Termasuk juga siapa yang akan mengelola pulau tersebut apakah pemerintah daerah atau pihak swasta sudah clear atau jelas semuanya,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kamis (13/7).
Saat ini, kata Bupati, draf tentang aturannya sudah di Menko Ekonomi. Dengan kata lain tinggal tunggu pengesahan saja. Jika sudah disahkan atau ditandatangani oleh pusat, maka perusahaan yang sudah menanamklan modalnya di pulau tersebut diharapkan bisa segera melaksanakan kegiatan. Karena, jika kegiatan sudah dimulai, maka dapat menyerap tenaga kerja.
”Seperti kita ketahui saat ini sudah ada tiga perusahaan yang sudah siap untuk menggarap pulau tersebut. Yakni, PT Karimun Storage Terminat (KST) yang bergerak dibidang penampungan minyak. Untuk diketahui PT KST merupakan perusahaan yang pertama menggarap untuk berinvestasi di pulau tersebut. Bahkan, sudah puluhan hektar lahan di pulau tersebut dibebaskan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Bupati, ada juga PT Batam Properta dan PT Elim Samanta. Diperkirakan dari ketiga perusahaan itu mampu menyerap sekitar 6 ribu pekerja. Artinya, masing-masing bisa menampung 2 ribu tenaga kerja. Dan, untuk PT KST saat ini izinnya sudah selesai semua dan mulai melakukan land clearing. Pemerintah daerah berharap proses pengesahan KEK Pulau Asam bisa segera selesai dan juga jumlah perusahaan yang akan investasi ke pulau tersebut akan bertambah. (san)
