Jumat, 17 April 2026

Angkutan Daring/Online Harus Miliki Izin Khusus dari Gubernur

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Batam Yuspa Hendri mengatakan, dalam aturan yang berlaku sejak 1 April lalu mengatur bahwa perusahaan angkutan berbasis aplikasi atau angkutan online / daring (dalam jaringan) harus bekerjasama dengan badan usaha yang telah memiliki izin angkutan terlebih dahulu.

“Jika mereka ingin menyelenggarakan angkutan sendiri, maka perusahaan angkutan aplikasi harus memiliki izin usaha khusus,” ujar Yuspa, Selasa (18/7) siang.

Dijelaskan Yuspa, dalam peraturan Mentri Perhubungan itu, jenis angkutan dibagi menjadi dua. Yakni angkutan khusus dan angkutan umum. Untuk angkutan khusus, harus melalui izin yang dikeluarkan oleh gubernur. Sementara angkutan umum merupakan angkutan konvensional yang selama ini beroperasi dan tidak harus memiliki izin dari gubernur.

“Dalam ketentuan untuk angkutan khusus itu, badan usaha minimal harus memiliki lima kendaraan atas nama badan hukum. Tidak boleh menggunakan kendaraan atas nama pribadi dan dilakukan pengujian KIR secara berkala,” jelasnya.

Selain itu, setiap kendaraan angkutan khusus harus memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus yang dikeluarkan oleh kepolisian. Untuk tanda khusus itu sendiri, Yuspa belum mengetahuinya.

“Saya tidak tahu tandanya bagaimana. Tanda khusus itu berakhiran OL untuk yang online. Misalnya BP XXXX OL. Kemudian ada juga stiker yang ditempelkan dibagian depan dan belakang mobil,” ucapnya.

Selanjutnya, kendaraan angkutan khusus juga harus menerapkan tarif atas dan bawah dan tidak boleh melakukan prekrutan terhadap mobil plat hitam untuk dijadikan armada dalam mengangkut penumpang.

“Saat peraturan itu mulai diberlakukan, ada masa peralihan KIR dan TNKB untuk kendaraan yang beroperasi sebelum peraturan keluar. Kalau di batam kan baru beroperasi setelah peraturan itu keluar, jadi dia harus memenuhi aturan itu,” tuturnya.

ilustrasi

Yusfa menambahkan, PM 26 tahun 2017 tersebut diantaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online). Hasilnya selain sudah dilakukan uji publik juga telah disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa.

Peraturan Menteri tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu diantaranya: (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan,

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya. (cr1)

Update