Rabu, 22 April 2026

PT GRM Diberi Batas Waktu Satu Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi II DPRD Karimun memberikan tengat waktu paling lama satu bulan ke depan kepada PT Grace Rich Marine (GRM) untuk menyelesaikan kisruh pembagian kompensasi kepada nelayan.

Pasalnya, tuntutan nelayan Meral dan Meral Barat, atas tidak meratanya pembagian kompensasi akibat aktivitas pendalaman alur yang dilakukan perusahaan tersebut, menemukan jalan buntu.

Manajemen perusahaan terkesan mencuci tangan atas kegaduhan yang terjadi antara nelayan dengan tiga koordinator yang dipercaya perusahaan untuk membagikan kompensasi. Hingga pertemuan keenam yang difasilitasi Komisi II DPRD Karimun, Senin (17/7) lalu, kembali deadlock.

“Karena tidak ada solusi hingga pertemuan kemarin (Senin, red), kami memberikan tenggat waktu satu bulan ke depan untuk perusahaan berunding dengan koordinator, dan kelompok nelayan yang dirugikan,” tegas Ketua Komisi II Yusuf Sirat usai memimpin pertemuan.

Apabila tenggat waktu yang diberikan tidak juga menemukan kata sepakat, lanjut Yusuf Sirat, bisa saja dilanjutkan dengan menempuh jalur hukum. “Silakan saja ke jalur hukum. Tapi bagaimana pun, hendaknya perusahaan sedikit membuka diri, sehingga persoalannya tidak berlarut. Dan iklim investasi di Karimun tidak terganggu,” tegas kader Partai Golkar ini.

Kisruh kompensasi nelayan yang diberikan atas kegiatan pendalaman alur PT Grace Rich Marine, berawal dari ketidakpuasan atas pembagian yang dinilai tidak merata. Bahkan, koordinator yang dipercaya untuk membagikan kompensasi terkesan tebang pilih. Sehingga membuat belasan nelayan yang menerima tidak merata mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan.

Tiga kali pertemuan difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan, tidak membuahkan hasil. Selanjutnya nelayan yang mempercayakan penyelesaian perosalan kepada Jamaluddin SH, mantan anggota DPRD, kembali membuat aduan ke DPRD. Hasilnya pun sama. Tiga kali pertemuan, berakhir buntu.

“Ya, puluhan nelayan terpaksa mengadu karena tidak puas dengan jawaban yang diberikan Khaidir, salah seorang koordinator, dalam pertemuan yang difasilitasi DKP. Selain tidak bisa menjawab besaran nilai uang yang telah diterima dari PT GRM, Khaidir juga tidak dapat memberikan kriteria jelas penerima dana kompensasi,” ungkap Jamaluddin SH dengan nada tinggi.

Yang disayangkan, lanjut Jamaluddin, PT GRM terkesan cuci tangan. Persoalannya, perusahaan yang menyerahkan dana kompensasi seharusnya meminta pertanggungjawaban terhadap koordinator yang ditunjuk. Mengingat, dana kompensasi yang dikucurkan milik perusahaan.

“Lucu aja, perusahaan yang sudah mengucurkan kompensasi begitu besar, seolah lepas tanggung jawab. Seharusnya, koordinator yang ditunjuk harus diminta pertanggungjawaban kepada siapa telah diberikan. Karena kompensasi yang diberikan merupakan investasi jangka panjang perusahaan untuk beraktivitas di Karimun. Kalau kisruh terus berlanjut, apa perusahaan tidak merugi,” sergah Jamaluddin.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ruffindi Alamsjah berharap penyelesaian persoalan dana kompensasi dapat dilakukan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada titik temu, persoalan dikembalikan ke pihak masing-masing. (enl)

Update