Kamis, 18 April 2024

24 Gelper Ditutup Sepanjang 2017

Berita Terkait

Mesin gelper yang disita Mapolda Kepri. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menutup 24 gelanggang permainan (Gelper) sepanjang tahun 2017.

Kepala Dinas DPMPTSP, Gustian Riau menyebutkan, 24 gelper ini diketahui tidak memiliki izin dan terindasi adanya praktik judi. Penutupan sendiri dilakukan oleh tim terpadu pemko Batam.

“Kita tutup karena tak memenuhi prosedur arena permainan anank-anak dan lebih pada judi,” ujar Gustian usai rapat koordinasi maraknya perjudian di Batam bersama DPRD Batam, Rabu (19/7).

Terkait jumlah judi yang masih beroperasi di Batam, Gustian mengaku ada sekitar 25 gelper. Ia tak memungkiri akan ada penutupan lagi, mengingat masi ada yang tak berizin dan terindikasi judi.

“Dari 49 gelper di Batam, 24 sudah kita tutup dan yang buka 25 titik,” tuturnya.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan, selain kegiatan di luar izin yang diberikan, pemko wajib menindak dengan tegas. Apalagi izin yang diberikan tersebut disalahgunakan untuk praktik judi.

Ia menilai, dengan adanya penyelewengan perizinan ini, pemko wajib memberikan sanksi. Selain itu, DPMPTSP dihimbau mampu memberikan perhatian serius dari izin yang telah mereka keluarkan.

“Ada laporan atau tidak, DPMPTSP harus komit dan konsisten menegakan hukum dan undang-undang. Jangan sampai ada yang tak berizin atau berbau judi masih tetap bebas beroperasi,” tegasnya.

Selain gelper, Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta ketegasan pemko dalam menertibkan izin judi bola pimpong di tempat karaoke dan club malam yang semakin marak di kota Batam.

Ia menilai, judi yang telah berjalan berbulan-bulan ini luput dari Pemko Batam.

“Harus ada langkah tegas. DPRD sebagai lembaga pemerintah dan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) mendukung Kota Batam bebas dari perjudian,” tuturnya.

Anggota Komisi I DPRD Batam membidangi hukum Tumbur M. Sialoho meminta kepada pelaku usaha agar taat dan patuh kepada regulasi yang dikeluarkan Pemko Batam. Kepada Pemko, ia meminta untuk terus dilakukan pengawasan dan pembinaan, sehingga ketika ditemukan ada berbau judi wajib ditertibkan.

Tumbur juga meminta pihak terkait ikut berperan aktif dalam menertibkan perjudian di Batam.

“Kalau sifatnya administratif seperti izin dan lain diambil Pemko. Tapi kalau sudah unsur pidana seperti perjudian itu diambil kepolisian. Sehingga semua pihak ikut terlibat,” paparnya. (rng)

Update