Jumat, 17 April 2026

Datang 1 atau 2 Jam, Pekerja Asing Harus Bayar IMTA

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Penanaman Modal Promosi Daerah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPD, PTSP dan TK) Bintan menargetkan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di tahun 2017 sebesar Rp 1,2 miliar. Hingga bulan Juni, retribusi IMTA di Bintan terealisasi sekitar Rp 800 juta.

Kabid Perizinan di DPMPD, PTSP dan TK Kabupaten Bintan Alfeni Harmi menyampaikan, masih kurang sekitar Rp 300 juta lagi, target retribusi IMTA di Bintan akan tercapai.
Alfeni menjelaskan, saat ini pihak DPMPD, PTSP dan TK Bintan terus mensosialisasikan ke manajemen perusahaan yang ada di Bintan akan pentingnya membayar IMTA bagi pekerja asing. Di sini, bukan hanya pekerja asing yang datang menetap, tapi pekerja asing yang datang untuk kepentingan kerja tetap harus membayar IMTA.

“Kita akan terus melacak tenaga-tenaga pekerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Bintan agar terdata dan membayar IMTA,” jelasnya.

Karena, ada pekerja yang datang 1 atau 2 jam untuk menghadiri rapat lalu kembali ke luar negeri. Padahal, seharusnya menurut Alfeni, pekerja yang datang meskipun 1 atau 2 jam dalam rangka bekerja tetap harus membayar retribusi IMTA. (cr21)

Update