Sabtu, 11 April 2026

Jelang Kontrak Berakhir 2020, ATB Batam Jamin Layanan Tetap Maksimal

Berita Terkait

Seorang petugas ATB tengah memberikan penjelasan terkait keluhan yang disampaikan oleh konsumen saat berkunjung ke kantor ATB di Sukajadi, Batam.
foto: DOK/ATB

batampos.co.id – Manajemen PT Adhya Tirta Batam (ATB) menjamin ATB tetap memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen, meski kontrak konsesi tak lama lagi berakhir (2020). Jaminan ini tak terlepas dari nama baik ATB sebagai salah satu pengelola air terbaik di Indonesia.

“Jangan ragu, kami tak akan menurunkan pelayanan meski kontrak akan habis. Malahan kami akan terus meningkatkan pelayanan. Tak mungkin kami menurunkan pencapaian yang meningkat,” kata Enriqo Moreno, corporate Communication Manager ATB, Rabu (19/7).

Namun lanjutnya, peningkatan pelayanan tentunya harus mendapat dukungan dari semua pihak. Sebab tak mungkin ATB berjalan sendiri dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakannya, presentase tingkat kebocoran air yang dikelola ATB hanya 15 persen. Persentase itu dinilai paling rendah di Indonesia yang rata-rata mencapai 30-35 persen. Seperti Jakarta tingkat kebocoran 40 persen dan Surabaya 23 persen.

“Sedangkan Batam hanya 15 persen, dan itu tingkat kebocoran terendah di Indonesia,” jelas Enriqo.

Disisi lain, Enriqo tidak membantah adanya perumahaan warga yang tidak pendapat pelayanan air 24 jam sehari. Hal itu diperkirakan karena lokasi pemungkiman warga yang tinggal di dataran lebih tinggi atau diujung pipa.

“Memang ada, tetapi jumlahnya tak banyak. Hanya sekitar 1000-2000 pelanggan dari 260.000 pelanggan kita. Yang artinya hanya 0,3 persen,” imbuh Moreno.

Menurut dia, kondisi itu jauh berkurang dibandingkan dua tahun lalu. Dua tahun lalu ada sekitar 5000-6000 konsumen yang tidak mendapat pelayanan air 24 jam setiap hari.

“Kami bekerja sesuai progres dan terus membenahi pelayanan,” ujar Enriqo.

Meski begitu, kata Enriqo. Kebutuhan air bukan berdasarkan jam, namun liter. Dimana kebutuhan rata-rata air perorangan 150 liter dan minimum 60 liter perhari. Sementara untuk Batam, setiap konsumen bisa memakai 170-190 liter perharinya.

“Artinya kebutuhan air teratasi. Tolak ukur kebutuhan air dari kuantitas bukan dari waktu 24 jam,” kata Enriqo.

Dikatakannya, pelanggan tak akan kekurangan apabila menampung air pada saat air mengalir. Kondisi air mati juga pada saat beban puncak sedang tinggi yakni antara pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

“Itu karena waktu beban puncak. Pelanggan yang berada di wilayah lebih rendah biasanya menghidupkan air, sehingga aliran air ke daerah ujung terputus. Namun intinya, pelanggan tak akan kekurangan air selama menampung,” pungkas Endriqo.

Di tempat terpisah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam, Gintoyono Batong mengapresiasi komitmen ATB tetap menjamin layanan hingga jelang konsesi berakhir. Namun Gintoyono tetap meminta komitmen itu juga tetap diberikan meski tahapan lelang pengelolaan air bersih di Batam tengah dilakukan nanti di 2020.

Menurutnya, hal ini jadi prioritas karena jika berkenaan dengan masyarakat Batam, Pemko Batam sudah seyogyanya memastikan kebutuhan dasar warganya tak terganggu.

“Kalau berkaitan dengan tarif dan lain-lain itu, masalah antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi, kami hanya minta masyarakat jangan kena imbasnya,” ucapnya.

BPP SPAM Dampingi BP Batam

Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, juga angkat bicara soal konsesi pengelolaan air bersih dengan ATB yang akan segera berakhir. BP Batam telah menggelar rapat internal dengan Pemko Batam dan ATB.

“BP Batam ingin mendengar masukan tentang kondisi pelayanan air minum saat ini. Dan Pemko meminta agar tidak terjadi gangguan pelayanan air minum bila konsesi ATB berakhir,” jelasnya.

Kemudian Robert mengungkapkan Badan Peningkatan Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) telah menyatakan kesediaanya untuk mendampingi BP Batam dalam mengakhiri konsesi dengan ATB.

“Pengalaman BPP SPAM menunjukkan diperlukan waktu tiga tahun untuk menangani pengakhiran perjanjian konsesi. Lelang juga akan dilaksanakan sebelum tahun 2020,” ujar Robert mengakhiri.

Terkait polemik pajak air permukaan, BP Batam mendapat masukan dari Pemko Batam untuk segera menyatukan suara dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

“Terkait besaran Nilai Perolehan Air (NPA) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 25 Tahun 2016, Pemko Batam menyarankan agar BP Batam berkoordinasi langsung dengan Pemprov Kepri,” jelas Robert, Rabu (19/7).

NPA di Batam kata Robert merupakan suatu hal yang tak lazim karena nilainya menjadi yang paling tinggi di Indonesia.

“Di daerah lain, NPA hanya berkisar antara Rp 100 hingga Rp 250 permeter kubik. Sedangkan disini mencapai Rp 1800 permeter kubik,” terangnya. (she/cr13/leo)

Update