Kamis, 25 April 2024

Kewenangan Pengelolaan Laut Diambil Provinsi

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengatakan, dicabutnya kewenangan daerah dalam pengelolaan laut sangat memberatkan daerah.

Dicabutnya Perda nomor 1 tahun 2007 tentang pengelolaan terumbu karang, maka kewenangan pengelolaan dari 0 hingga 12 mil pantai menjadi kewenangan provinsi berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah nomor 23, akan menyulitkan masyarakat.

“Sekarang, Perda pengelolaan terumbu karang sudah dicabut. Kabupaten tak punya lagi kewenangan, semua sudah menjadi kewenangan provinsi, ini akan sulitkan masyarakat,” kata Hamid usai menyampaikan pidato pencabutan Perda di paripurna DPRD, Selasa (18/7) malam kemarin.

Dikatakan Hamid, saat ini segala perizinan pengelolaan laut sudah di provinsi. Bahkan banyak kewenangan daerah sudah dicabut.

“Ini akan menyusahkan masyarakat. Karena jika terjadi sesuatu didaerah, semuanya sudah kewenangan provinsi, termasuk pengawasan,” ujar Hamid.

Tidak hanya itu, pengelolaan tambang mineral kata Hamid, jga sudah dialihkan di provinsi. Sehingga setiap kegiatan penambangan mineral, tidak lagi dalam pengawasan daerah.

“Daerah tidak punya wewenang untuk menegur, apalagi mengeluarkan izin,” ujar Hamid.(arn)

Update