Jumat, 1 Mei 2026

BP Batam Tak Beri Bantuan Hukum Terkait Dugaan Oknum Ditpam Peras Pengusaha

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum, terkait dengan oknum  Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang melakukan pemerasan pada pengusaha untuk rekrutmen anggota pengamanan, 13 Mei lalu. Selain itu BP Batam juga siap membantu pihak kepolisian, untuk mengungkapkan kasus ini hingga tuntas.

“Seperti kasus pelabuhan (Pungli Kasatker Pelabuhan Terminal Umum BP Batam,red), tidak ada bantuan (hukum, red). Dan gak akan kami tutup-tutupi,” kata Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono,Jumat (21/7).

Ia mengatakan bila pihak kepolisian memerlukan data atau dokumen guna pengembangan penyelidikan, BP Batam akan memberikan.

“Perlu apa lagi, kami serahkan,” tuturnya.

Saat ini, kata Andi pihak BP Batam masih terus mengikuti alur dan proses hukum yang sedang berjalan. Andi mengatakan pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara terakit kasus ini.

“Katanya sudah (gelar perkara,red), kami siap membantu,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP membenarkan sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. “Sudah, kemarin (19/7). Wadirkrimsus yang pimpin,” katanya.

Dari gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. Febby mengatakan kasus yang melibatkan oknum BP Batam tersebut murni pemerasan. Namun hingga kini masih belum ada penetapan tersangka, atas kasus pemerasan ini.

“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto menuturkan, pihaknya akan memanggil sebanyak 10 saksi. Namun hingga kini, yang telah datang sebanyak 6 orang. Budi mengatakan juga telah meminta keterangan dari Direktur PT Syarpindo Jaga Prima (SJP) Syaparudin dan rekannya Agus.

Mereka dimintai keterangan terkait tindak pidana yang terjadi pada tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 17.15 WIB. Peristiwa pemerasan itu terjadi di Nagoya Hill. Kepada polisi Syaparudin mengaku saat itu dimintai Rp 30 juta oleh oknum Ditpam BP Batam, Ds.

Kasus ini bermula dari proses rekrutmen tenaga pengamanan Ditpam BP Batam. Rekrutmen ini diserahkan ke pihak ketiga. Dari informasi didapat, Ds diduga meminta sejumlah uang. Lalu terjadi pertemuan antara perwakilan PT SJP dengan Ds. Saat pertemuan itu, tim internal BP Batam mengamankan Ds.

Tim internal BP Batam kemudian menyerahkan kasus Ds ke pihak kepolisian dengan dasar operasi tangkap tangan (OTT) pungli. Tapi karena kurang bukti, pihak kepolisian menyarankan kasus ini diarahkan ke pemerasan. (ska)

Update