Minggu, 26 April 2026

Polisi Ringkus Bandar Narkoba

Berita Terkait

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro memperlihatkan barang bukti ganja 2 Kg dan tersangka HS saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/7). F.Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – Dalam kurun waktu dua hari, Polres
Tanjungpinang berhasil meringkus satu bandar narkoba dan
tiga pelanggannya. Dari tangan tersangka polisi
mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu
sebanyak 0,78 gram dan ganja seberat 2,8 kilo gram.
“Keempat tersangka narkoba ini kita ringkus di tempat yang
berbeda. Mereka yang pertama ditangkap adalah para
pelanggan. Sedangkan yang ditangkap belakangan adalah
bandarnya,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto
Tedjo Baskoro dalam siaran pers di Mapolres Tanjungpinang,
Kamis (20/7).
Dijelaskannya, kronologis penangkapan yang dilakukan
Satres Narkoba Tanjungpinang dimulai dari laporan
masyarakat yang menyatakan ada rencana penggunaan narkoba
di salah satu kontrakan di kawasan Gudang Minyak,
Tanjungpinang 11 Juli lalu. Ditegaskannya sebagai
bentuk respon, pihaknya kemudian menindaklajuti laporan
tersebut.
“Ternyata benar laporan tersebut. Setelah kita melakukan
penggeledahan mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,78
gram dalam lemari milik MY. Disaat yang sama MY
bersamaa dengan JW. Beberapa saat berselang tersangka
lain, R tiba dirumah MY. Dari tangan R kita juga mendapati
67,25 gram ganja dari dalam kantong jaket,” jelas
Kapolres.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan
lebih lanjut. Sehingga terungkap barang haram tersebut
didapat para tersangka dari seseorang bernama HS yang
merupakan warga Kampung Bangun Sari, Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan para tersangka, Tim Satres Narkoba
Tanjungpinang memancing keluar HS, dengan membuat janji di
Sungaijang Tanjungpinang pada 12 Juli lalu.
“Setelah tersangka kita amankan, petugas melakukan
penggeledahan di kediaman HS. Dan mendapati 12 paket ganja
yang masih terbungkus rapi dengan lakban,” jelasnya lagi.
Menurut Kapolres, adapun barang bukti  berupa 12 paket
ganja tersebut seberatnya adalah 2,8 kilo gram atau
2863,56 gram.  Ditanya berapa kali tersangka sudah
melakukan transaksi. Mengenai hal itu, sejauh ini
tersangka baru melakukan tiga kali transaksi.
“Kita juga masih terus mendalami perkara ini. Karena
pengakuan tersangka barang harap tersebut didapat dari
Batam,” tegas Kapolres.
Dijelaskannya, antara pengguna dengan bandar dijerat
dengan pasal yang berbeda. Bagi tersangka MY, JW, dan R
dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto
pasal 132 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 Undang-Undang 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman minimal
4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara
“Khusus bagi tersangka HS melanggar pasal 114 ayat 2
juncto pasal 112 ayat 2, juncto 132 ayat 1 Undang-Undang
35 Tahun 2009. Hukuman minimal lima tahun penjara dan
maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.(jpg)

Update