batampos.co.id – Kepemimpinan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Wakilnya, Syahrul sebentar lagi akan usai. Mereka akan melepaskan tampuk kekuasaannya pada awal 2018 mendatang. Apa sajakah yang telah mereka perbuat selama ini untuk Kota Tanjungpinang ?
Sudah empat tahun silam, Lis dan Syahrul dilantik sebagai pimpinan daerah. Semenjak itu keduanya sepakat mengusung konsep pembangunan yang mengutamakan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Gebrakan konsep itu dilakukan mereka melalui kerja sama dengan pihak lain seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan pihak swasta.
Beberapa bulan menjabat, keduanya mengambil langkah strategis untuk merubah wujud Ibukota Provinsi Kepri ini. Delapan pilar menjadi titik fokusnya untuk menuju suatu perubahan itu. Mulai dari kerjasama penyediaan air bersih di Pulau Bintan, penyediaan energi, urban farming, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah domestik, pengembangan kawasan pemukiman, penyediaan paru-paru kota atau ruang terbuka hijau, ruang terbuka publik, serta rencana aksi adaptasi perubahan iklim untuk Kota Tanjungpinang ini.
“Mewujudkan kota yang berkelanjutan adalah tujuan yang harus kami capai. Bahkan itu menjadi tolak ukur eksistensi bagi kami untuk menyetarakan belantara kota-kota yang ada di dunia,” kata Lis di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (21/7).
Kota Tanjungpinang, kata Lis merupakan kategori kota sedang. Luas wilayahnya sekitar 258,82 Kilometer persegi (KM2) dengan jumlah penduduk mencapai 258.487 jiwa. Kemudian kota ini resmi menyandang sebagai Kota Otonom sejak 2001 lalu.
Dengan penyandangan itu, lanjut Lis sistem pemerintahannnya dapat menjalankan penyelenggaraannya sendiri. Maka lebih dari satu dekade, pembangunannya difokuskan pada sektor ekonomi dan infrastruktur.
“Tapi selama itu juga kami masih mengalami permasalahan. Dari 2013-2018 ada lima permasalahan klasik belum tertangani dengan baik yaitu penyediaan air bersih, penyediaan listrik, ketahanan pangan, pengelolaan sampah dan limbah,” bebernya.
Sebenarnya, masih Lis lima permasalahan klasik itu tak hanya sekedar dilanda Kota Tanjungpinang. Tetapi juga dihadapi kota-kota sedang lainnya di seluruh Indonesia maupun negara luar. Tapi dia tidak ingin kendala-kendala itu menjadi penghalang besar melainkan akan menjadi perhatian khusus untuk kedepannya
Langkah yang akan diambilnya untuk menyelesaikan permasalah itu adalah menetapkan tujuh kawasan pemukiman kumuh di kota ini. Diantaranya kawasan Pelantar Sulawesi, Pantai Impian, Lembah Purnama, Suka Berenang, Tanjung Unggat, Kampung Bugis dan Senggarang.
“Untuk mengefesiensi permasalahan ini tentunya memerlukan solusi alternatif. Sehingga dapat di kelola dengan lebih efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ditanya untuk masalah air dan kelistrikan, Lis mengaku dirinya sudah menjalani kerjasama dengan PT PLN dan PT Tirta Kepri. Kedua perusahaan milik BUMN dan BUMD itu berkomitmen untuk mengoptimalkan penyaluran listrik dan air di Kota Tanjungpinang. Sehingga masyarakat tidak lagi mengalami permasalahan krisis listrik dan air serta investasi juga akan terus meningkat kedepannya.
Begitu juga dengan ketahanan pangan, Pemko Tanjungpinang telah menandatangani kerjasama (MoU) dengan kabupaten/kota penghasil pangan. Bahkan melalui MoU itu, Tanjungpinang berhasil menjadi daerah yang memiliki inflasi terkecil atau terendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Kepri.
Sedangkan penyediaan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik, sambung Lis juga telah disediakan. Mulai dari Laman Boenda, Taman Batu 10, dan taman serta ruang lainnya. Semuanya dihadirkan untuk seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Masyarakat bisa menilai sendiri apa-apa saja yang telah kami lakukan selama menjabat. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah juga terus meningkat setiap tahunnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan khusus untuk urusan sampah sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dijamin pengelolaannya akan terus berkelanjutan.
“Melalui perda itu tak hanya kebersihan saja yang terjamin.Tapi Kota Tanjungpinang juga dapat pertahankan Piala Adipura Buana seperti tahun lalu,” ujarnya.
Melalui Perda Pengelolaan Sampah tersebut, kata Syahrul bagi yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu dan tipiring kurungan tiga hari. Pastinya dengan sanksi itu akan membuat jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kebersihan.
Kemudian, lanjut Syahrul, akan meningkatkan segala fasilitas penunjangnya melalui APBD Tanjungpinang. Seperti memperbaiki akses transportasi atau jalanan, merevitalisasi bangunan di pusat perbelanjaan, memperbesar drainase sebagai pencegahan banjir, dan pengelolaan sampah diseluruh kawasan.
“Itu semua telah dilaksanakan mulai dari kawasan pemukiman pesisir sampai perkotaan. Tapi semua yang kami lakukan tak akan berguna jika tanpa dukungan masyarakat. Jadi marilah kita bersama-sama menjadikan kota ini yang terbersih, tersehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ary)
