Jumat, 29 Maret 2024

Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan daerah (perda) tentang tentang pemberian sanksi terhadap parkir kendaraan bermotor yang sembarangan memarkirkan kendaraannyanya tidak pada tempatnya saat ini belum ada. Tahun ini Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memberikan sanksi terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.

”Sebenarnya, Perda tentang pakir itu sudah ada sejak 2002. Namun, isinya hanya membahas tentang pengelolaan parkir. Sedangkan, untuk sanksi belum ada. Untuk itu, karena lebih dari 50 persen isi Perda Parkir tahun 2002 itu dihilangkan, maka ketentuan harus mengusulkan baru bukan revisi. Untuk itu, awal bulan ini kita sudah usulkan rancangan Perda (Ranperda) tentang parkir,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Karimun, Fajar Horizon, Jumat (21/7).

Dalam Ranperda yang sudah diserahkan ke legislatif tersebut, kata Fajar, beberapa pasal di dalamnya memuat tentang sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggaran parkir. Jenis-jenis sanksi tersebut ada dalam bentuk mengempeskan ban sepeda motor atau mobil. Kemudian, ada juga sanksi dalam bentuk administrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

”Sanksi ini baru dalam bentuk usulan. Artinya, hal ini tergantung dari hasil pembahasan di DPRD Kabupaten Karimun,” paparnya. (san)

Update