Jumat, 30 Januari 2026

Soal Aset, BP Batam Tunggu Arahan Kemenkeu

Berita Terkait

Kantor Wali Kota Batam dan Engku Putri, DPRD Batam, dan Masjid Raya batam yang selama ini aset BP Batam bakal diserahkan ke Pemko Batam. Foto: dok humas Pemko Batam/istimewa

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam, sedang menunggu jawaban dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait hibah aset yang diajukan BP untuk Pemko Batam. Sebanyak 15 aset tercatat akan dihibahkan ke Pemko. BP mengakui, proses hibah ini memang lama, karena ketentuan persetujuan ada di tangan Kemenkeu.

Purba Robert M. Sianipar, Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, mengatakan bahwa ke-15 aset yang sedang ditunggu, diantaranya;

  • Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur,
  • Masjid Agung Batam Centre,
  • Masjid Baiturrahman Sekupang,
  • Pasar Induk Jodoh,
  • Kantor Pemko Batam,
  • Tanah dan Kantor DPRD,
  • TPU Sei Temiang,
  • TPU Nongsa,
  • Puskesmas Tanjungsengkuang,
  • Kantor Disdukcapil,
  • Kantor Dinkes di Sungai Harapan,
  • Alun-alun Engkuputri,
  • 31 Tanah Rumah Dinas di Sekupang,
  • Lahan Perkemahan Raja Ali Kelana dekat waduk Duriangkang, dan
  • Stadion Sepak Bola Sei Harapan.

“Semuanya sudah kita surati ke pusat, sebanyak lima kali tahapan. Sekarang tinggal nunggu pusat saja. Apapun hasilnya, akan segera dibuatkan suratnya,” kata Robert, Jumat (21/7) saat konferensi pers di Gedung Marketing BP Batam.

Robert juga menjelaskan, terkait proses hibah Barang Milik Negara, pelaksanaan hibah harus dilakukan sesuai PP 27 tahun 2014. Dalam pasal 76, tertera; “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

“Jadi, kita mengacu pada PMK No.111/PMK.06/2016 pasal 93, yang merupakan perubahan dari PMK 96/PMK.06/2007,” jelasnya.

Dalam pasal 93 PMK No.111/PMK No.06/2016, terdapat delapan poin tahapan hibah BMN berupa tanah atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang (dalam hal ini BP Batam). Dari delapan tahapan tersebut, sebagian besar sudah dijalankan, dan sisanya tinggal menunggu persetujuan dari Pengelola Barang (Kemenkeu).

“Kita maunya sama-sama cepat. Tapi keputusan ada di pusat. Jadi jangan dijadikan polemik,” katanya.

Robert juga mencontohkan hibah TPA Punggur. Dia memaparkan, dari jumlah Luas TPA Punggur sesuai SIMAK, jumlah totalnya mencapai 46 hektar. Dan dari total tersebut, dihibahkan ke Pemko sebanyak 26 hektar. Karena Pemko meminta semuanya, BP merasa tak masalah, dengan catatan Batam bisa bersih.

“Maka itu, berkasnya kami serahkan ke Biro Hukum BP Batam, untuk dikaji dulu. Untuk sementara, pemanfaatan aset harian bisa tetap dijalankan, dengan sistem pinjam pakai,” ungkapnya.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan, mengatakan bahwa saat ini, Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah menggunakan sekitar 47 hektar untuk operasional sampah dengan sistem sanitary landfill. Ia menyarankan, pengelolaan sampah bisa menggunakan sistem incineration (pembakaran sampah yang dilakukan di negara maju, tanpa menggunakan lahan banyak).

“Sebenarnya hanya butuh 5 hektar. Sampah 1000 ton perhari, bisa selesai. Di Singapura sudah ada tiga. Kalau masih sistem sekarang, menghabiskan lahan,” sarannya.

Intinya, BP meminta Pemko agar cepat memutuskan kajian apa yang akan dikembangkan, untuk menjadikan Batam sebagai green city yang bebas sampah.

“Kalau Batam bersih, investor juga pasti datang dengan sendirinya,” pungkasnya. (mbb)

Update