Sabtu, 20 April 2024

Belum Semua Lahan Warga Dibebaskan dalam Proyek PUPR

Berita Terkait

Proyek PUPR di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, kemarin. F.Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Proyek Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di Desa Busung Kecamatan Seri Kuala Lobam diduga menyerobot lahan warga. Di atas lahan tersebut saat ini sedang dilakukan pengerjaan 95 unit rumah.

Seorang warga yang mengklaim lahan, Syamsi, Minggu (23/7) kemarin turun ke lokasi proyek. Dia menyesalkan pembangunan yang sudah dilakukan pemerintah tidak berkoordinasi dengannya. Padahal dirinya memegang surat tanah di atas lahan proyek PUPR.

Dia menuturkan, awalnya surat garapan atas nama almarhum Nani Bin Kacak diterbitkan sejak Agustus tahun 1911. Bukti garapannya adanya kelapa di atas dan bawah jalan. Sekitar tahun 1997 dibangun Masjid Al Jihad di Desa Busung.

“Pembangunan masjid di tahun 2002, saya yang selesaikan dan langsung diresmikan,” katanya.

Masjid saat itu diresmikan Asisten I Pemerintahan Bintan dan Kepala Kemenag Bintan serta dihadiri Komandan Fasharkan TNI AL Mentigi, Danramil, Kapolsek Bintan Utara.
Kemudian, sekitar 2007 Syamsi menambahkan, dilakukan pemecahan
surat untuk pembangunan tower. “Tower dan masjid buktinya,” sebut dia.

Tiba-tiba di tahun 2017 tanahnya diserobot Pemerintah Desa (Pemdes)
untuk pembangunan pemukiman masyarakat Busung. Baru-baru ini, Kades Busung ada menemui dirinya dan menawarkan ganti rugi penganti lahan.

“Mau diganti menjadi sekitar 1 hektare tapi statusnya belum jelas,” ketus dia.

Syamsi menegaskan, dirinya bukan menghambat pembangunan. Tapi apabila tidak ada solusi yang terbaik dari pemerintah, dirinya akan memagar keliling lahannya yang masuk lokasi proyek. “Saya meminta disetop dulu, sampai ada keadilan,” tegasnya.

Kades Busung Rusli ketika dikonfirmasi menjelaskan, Pemdes mendapatkan lahan tersebut sejak penyerahan lahan untuk pemukiman masyarakat dari pihak PT SBP. “Itu dasar kita. Memang, di lahan 65 hektare itu terdapat lahan yang belum dibebaskan, yakni 4 hektare milik almarhum Pak Imam Nani,” tuturnya.

Rusli mengaku tidak tahu dari mana Syamsi memperoleh surat karena 4 haketare lahan tersebut hanya ahli waris almarhum yang punya. “Lahan 4 hekatre tersebut tidak terganggu, tapi (tiba-tiba) sekarang ada surat atas nama Pak Syamsi,” katanya.

Mengenai upaya Pemdes menganti dengan lahan yang lain, Rusli mengatakan, Syamsi dan warga lainnya yang mengklaim lahan di atas proyek PUPR sudah ditunjukkan lokasi lahan pengantinya. “Hanya, belum putus,” tukasnya. (cr21)

Update