Kamis, 28 Maret 2024

Kades Tandatangani Pakta Integritas

Berita Terkait

Sejumlah Kades melakukan penandatanganan pakta integritas untuk mengatasi penyalahgunaan anggaran. Sebagai pencegahan KPK juga melakukan sosialisasi peraturan dan mendampingi para Kades yang membutuhkan pendampingan. F. Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Kades-kades yang ada di kabupaten kepulauan Anambas diminta untuk menandatangani pakta integritas di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Balai Pertemuan masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa Minggu (23/7). Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan sekaligus pencegahan tindak pidana korupsi.

Pada saat penandatanganan pakta integritas tersebut tampak sejumlah Kades gemetar ketika memegang pena sebelum menandatangani pakta integritas tersebut. Namun mereka tetap melakukan penandatanganan tersebut. Bahkan ada sedikitnya 14 dari 52 kepala desa tidak hadir dan memilih diwakili oleh Sekertaris Desa. Namun penandatanganan ini tidak bisa diwakili sehingga kades yang belum datang diminta untuk datang langsung di kantor Inspektorat untuk menandatangani langsung.

Deputi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Kusnandar, menegaskan agar kepala desa yang ada jangan sampai melakukan korupsi. Menurutnya sampai saat ini sudah ada sekitar 300 lebih kasus berasal dari desa sehingga dirinya mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang ada di Anambas untuk menjalankan roda pemerintahan yang sesuai dengan aturan.

“Kepala desa jangan semaunya saja menggunakan uang negara, jangan sampai korupsi terjadi di Anambas. Semua yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Diakuinya dari beberapa kasus yang terjadi ada sebagian kepala desa melakukan korupsi. Oleh karena itu ia meminta kepada kepala desa untuk mempelajari dengan baik peraturan perundang-undangan yang ada mulai dari UU tentang desa dan sebagainya supaya bisa memegang pakta integritas yang telah ditandatangani.

Pembangunan di desa kata Agung, juga harus transparan dari mulai perencanaan awal pembangunan hingga pembangunan selesai. Jika perlu pemerintah desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJMDes) supaya pembangunan lima tahun ke depan menjadi lebih terarah.

Dirinya juga mengingatkan kepada kepala desa agar keuangan desa lebih sehat. Artinya antara belanja dengan langsung dengan tidak langsung itu normal. “Jangan sampai prosentase gaji lebih besar daripada untuk pembangunan,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan dalam kunjungannya kali ini selain menyaksikan penandatanganan pakta integritas, juga membagikan peraturan perundang-undangan dan panduan yang harus dilaksanakan di pemerintahan desa supaya KPK bisa melihat langsung keuangan dipemerintahan desa. Peraturan tersebut diberikan dalam bentuk CD. CD itu juga berisi sistem yang sudah dibuat oleh BPKP yang harus dipakai.

“Nanti harus dipakai, jangan sampai ke luar dari jalur itu, jika tak bisa nanti bisa didampingi,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Bupati kepulauan Anambas Abdul Haris, mengatakan untuk melakukan pencegahan korupsi ini di Anambas dibentuk lima pokja. Diantaranya yakni pokja pengelolaan APBD yang diketuai oleh Badan keuangan Daerah (BKD), Pokja Barang dan jasa yang diketuai oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Pokja Optimalisasi Pendapatan yang diketuai oleh kepala Badan keuangan Daerah, Pokja Perizinan yang diketuai oleh bidang Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pokja Pengawasan dan Pengendalian yang diketuai oleh Inspektur.

“Setiap tiga bulan sekali KPK akan mengontrol sistem. Jadi jangan main-main dengan penandatanganan pakta integritas ini. Ini bukan hanya sekedar tandatangan saja tapi untuk pencegahan korupsi,” ungkap Haris. (sya)

Update