Sabtu, 20 April 2024

Sudah 48 Pendaftar Calon Legislatif dari PAN

Berita Terkait

Anwar Abu Bakar. F. Tri/Batam Pos.

batampos.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD-PAN) Kabupaten Karimun, sejak bulan Mei lalu telah membuka pendaftaran bakal calon (balon) anggota legislatif untuk Pemilu 2019 mendatang. Dan pendaftaran akan ditutup besok, Selasa (25/7) sehingga bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran masih bisa.

”Alhamdulillah, cukup banyak yang mendaftarkan balon anggota legislatif dari berbagai profesi. Dan paling penting adalah terpenuhi kuota 30 persen untuk perempuan, sesuai peraturan undang-undang pemilu,” jelas Ketua DPD PAN Kabupaten Karimun, Anwar Abu Bakar, Minggu (23/7).

Lanjutnya, untuk Pemilu 2019 mendatang pihaknya menargetkan 5 kursi yaitu di DPRD Karimun empat kursi dan DPRD Provinsi Kepri 1 kursi. Untuk DPRD Karimun akan diraih melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Karimun satu kursi, Dapil Meral-Tebing-Meral Barat satu kursi, Dapil Kundur-Kundur Barat-Kundur Utara-Belat-Ungar dua kursi dan Dapil Moro-Durai 1 kursi.

“Target tersebut bukan sesuatu yang mustahil. PAN Karimun pernah menjadi partai yang disegani dengan meraih tiga kursi, dan menempatkan satu kader sebagai wakil ketua. Waktu itu masuk posisi dua besar, sedangkan sekarang hanya masuk delapan besar dengan meraih dua kursi,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) DPD PAN Karimun Achmad Djambi mengatakan, data sementara yang sudah melakukan pendaftaran ada 48 orang dari 4 Dapil. Yang kemudian, nantinya akan dilakukan seleksi oleh tim yang telah dibentuk oleh DPD PAN Kabupaten Karimun.

Artinya, pendaftaran dini bagi bakal calon anggota legislatif bertujuan untuk memudahkan partai menjaring atau merekrut figur yang berpotensi dengan tingkat elektabilitas yang tinggi. Sebab, persyaratan pendaftaran tersebut berlaku bagi pengurus, kader, simpatisan maupun nonkader, antara lain mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan beberapa persyaratan, seperti kartu tanda anggota (KTA) partai atau kartu tanda penduduk untuk nonkader.

”Di sini kita tidak membeda-bedakan balon anggota legislatif untuk Pemilu 2019. Pokoknya, sesuai dengan persyaratan dan kreteria yang DPD PAN Kabupaten Karimun inginkan. Maka merekalah yang layak untuk diusung menjadi perwakilan rakyat dari fraksi PAN,” ungkapnya. (tri)

Update