Kamis, 2 April 2026

Beroperasi di Mangrove Toure Harus Ikuti Aturan Komite

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Yayasan Ekowisata Tunas Harapan Sebong Lagoi YETHAS sangat mendukung dengan kebijakan dana kontribusi yang diterapkan Komite Pengawasan Pengelolaan Wisata Hutan Bakau (Mangrove Toure) Lagoi. Sebab melalui dana itulah masyarakat dapat merasakan kesejahteraan serta alam di sekitar Sungai Sebong Lagoi juga terjaga dan terlestarikan.

“Kebijakan menetapkan dana kontibusi sangat menguntungkan semua pihak. Bahkan tamu dan pekerja juga dijamin asuransi keselamatannya,” ujar Manager YETHAS, Riouna Caroline Panson ketika dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Diceritakan Riouna, komite dan seluruh operator mangrove toure telah bersepakat untuk memberikan dana kontribusi setiap kali kegiatan. Besaran dana kontribusi yang disepakati yaitu Rp 55.000 dari harga tiket perorangnya Rp 205.000. Sehingga setiap operator akan mendapat keuntungan bersih sebesar Rp 150.000 perorang sekali trip.

Sedangkan dana kontribusi yang dipungut sebesar Rp 55.000 itu, lanjut Riouna dipergunakan untuk kepentingan umum. Diantaranya dana kontribusi kepada masyarakat di dua desa sebesar Rp 15.000 dan sisanya sebesar Rp 40.000 digunakan untuk konservasi mangrove dan asuransi oprater beserta tamu.

“Kami ingin operator lain juga mengikuti seluruh kebijakan. Biar semuanya berjalan adil, kalau tidak kamilah yang dirugikan,” bebernya.

Riouna menambahkan dari tujuh operator yang beraktivitas di mangrove toure ini. Hanya yayasan miliknya (YETHAS) dan Wira Mangrove yang diberikan izin beroperasi. Sedangkan lainnya seperti Bintan Abadi Pertiwi (BAP), Bintan Mangrove Cottage (BMC), Ekowisata Wessa Wisata, Acong dan Green Mangrove dicabut izinnya karena enggan mengikuti aturan komite.

Dari lima operator yang izinnya dicabut, sambung Riouna hanya empat yang menerima keputusan itu. Bahkan keempat operator itu mau bergabung dengan YETHAS dan Wira Mangrove. Sedangkaan satunya lagi yaitu Ekowisata Wessa Wisata bersih keras tetap beroperasi walaupun tak diberi izin.

“Kami minta Wessa ikuti aturan komite. Jika ingin beroperasi di mangrove toure ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bintan, Luki Zaiman Prawira mengatakan ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasi mangrove toure. Diantaranya persetujuan dari Komite Pengawasan Pengelolaan Mangrove Toure, Pemkab Bintan dan PT BRC.

“Jika tidak mendapatkan izin dari ketiga unsur. Kami minta operator tidak beroperasi disini lagi,” tegasnya.

Dari tujuh operator, kata Luki hanya dua operator yang diberikan izin saat ini. Yaitu Yethas dan Wira Mangrove sedangkan BAP dan BMC memilih bergabung dengan operator yang mengantongi perizinnan tersebut.

Sedangkan Ekowisata Wessa Wisata, lanjut Luki tetap ingin beroperasi. Padahal operator ini tidak diberikan izin dari ketiga unsur bahkan juga enggan mengikuti seluruh aturan yang disepakati. (ary)

Update