Rabu, 1 April 2026

Penahanan Ridwan Tunggu Audit BPKP

Berita Terkait

Edi Sutomo. F. dok Batam Pos.

batampos.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Kecamatan Moro Edi Sutomo, SH menegaskan, upaya penahanan tersangka Kepala Puskesmas Moro dokter Ridwan, dan Bendahara Kapitsasi Ade Agus menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri. Kejaksaan sudah mengajukan surat ke BPKP Kepri untuk mengaudit kerugian negara atas kasus tersebut.

“Saya sudah mengajukan surat ke BPKP Kepri untuk mengaudit berapa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dana jaminan kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 dan 2016. Kita harapkan hasil audit dari BPKP tidak jauh berbeda dengan hasil temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta dari total dana JKN kapitasi Rp 1,2 miliar oleh tim penyidikan Cabjari Moro,” terang Edi Sutomo, Selasa (25/7) kemarin.

Diakui Edi, kedua tersangka cukup kooperatif saat dimintai keterangan. Sehingga tidak ada kendala berarti. Audit BPKP Kepri sangat diharapkan untuk memperjelas berapa kerugian negara nantinya.

Selain itu tahapan dalam kasus ini juga terus dilakukan sebagai penguat alat bukti pada persidangan. “Penanganan kasus ini sedikit terlambat karena keterbatasan anggota penyidik yang hanya ada tiga orang. Kendatipun demikian berbagai tahapan sudah dilakukan sehingga tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Kepri,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, awal penyidikan bermula laporan masyarakat terkait terbatasnya peralatan, obat-obatan dan kurangnya pelayanan puskesmas Moro. Sementara Puskesmas Moro merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima JKN kapitasi dari BPJS Batam setiap bulanya menerima dana sebesar Rp 50 juta sampai Rp 55 juta dan disalahgunakan oleh kedua tersangka. Upaya melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membuat laporan SPJ perjalanan dinas fiktif, daftar penerimaan jasa medis palsu, nota palsu, invoice fiktif apotik, dan merekayasa SPJ JKN kapitasi tahun 2015 dan 2016.

Edi Sutomo juga mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu bahkan akhir Mei lalu tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja kedua tersangka berdasarkan surat penggeledahan nomor Print-15/N.10.12.8/Fd.1/05/2017. Ada beberapa barang yang kita sita berupa tiga unit laptop, tiga buah stempel toko, dua buah flasdisk, 12 bundel SPJ JKN Kapitasi serta beberapa dokumen terkait kasus tersebut. (ims)

Update