Jumat, 3 April 2026

Polisi Endus Korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang menjadi kebanggaan masyarakat Kepri dirundung masalah. Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)  Ditreskrim Khusus Polda Kepri mengendus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp 9 miliar.

“Kasus ini mulai kami usut sejak awal tahun ini,” ujar Pelaksana Harian Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri AKBP Febi DP Hutagalung, Selasa (25/7).

Penyelidikan awal diawali dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari semua yang terlibat proyek tersebut. Akhirnya kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan, Kamis (20/7) lalu.

“Iya naik (dari lidik ke sidik,red),” kata

Febi mengatakan timnya masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih melakukan pengembangan dulu,” ujarnya.

Informasi yang didapat Batam Pos, korupsi UMRAH ini terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015. Pihak UMRAH mengerjakan pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi yang melibatkan PT JKP selaku rekanan.

Penghitungan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak disusun oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Tapi disusun oleh Sh dari PT BY dan Sm dari pihak UNS. Polis menduga ada persekongkolan antara pihak yang ikut dalam proses HPS pengadaan barang dan jasa ini.

Kepolisian menduga ada tindakan pengelembungan anggaran proyek yang dikerjakan oleh UMRAH dan PT JKP. Pihak-pihak yang terkait ini melakukan hal yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 66 ayat 8.

Dalam pasal itu disebutkan penetapan HPS dilakukan oleh PPK. Bila tidak menggunakan PPK kegiatan diselengarakan itu berupa kontes atau sayembara. Pejabat pengadaan harus mengumumkan nilai total HPS. Dan nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.

HPS ini sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara. Penyusunannya harusnya berdasarkan harga setempat. Informasi penentuan HPS ini, haruslah mempertimbangkan dari harga satuan dari Badan Pusat Statistik dan asosiasi terkait.

Paling penting HPS ini disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan overhead (biaya tidak langsung satuan barang atau jasa yang memengaruhi biaya perolehan, red) yang dianggap wajar.

Sumber Batam Pos di kepolisian menyebutkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini. Pemanggilan saksi ini untuk melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Nanti juga akan koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red), untuk bisa memperolah hasil pasti dari kerugian negara,” ujar sumber yang namanya tidak mau dikorankan tersebut.

Sementara itu, Humas Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Muharoni mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait terjadinya peningkatan status dugaan korupsi di UMRAH yang sedang dilidik polisi.

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Kepri.

Jadi perkembangan penangan perkara tersebut kami belum tahu,” ujar Muharoni menjawab Batam Pos, tadi malam.

Ia mengakui beberapa pihak kampus sudah memberikan keterangan. Baik itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dipegang Wakil Rektor II. Bahkan, Rektor juga sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Begitupun bagian keuangan.

“Memang beberapa kali penyidik Polda turun ke UMRAH terkait pengadaan barang dan jasa. Yang jelas kami masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Polda terkait kepastian hukum perkara ini,” papar Muharoni.(ska/jpg)

Update