Jumat, 19 April 2024

Barang Selundupan Asal Malaysia Dimusnahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Bintan Timur, menggelar pemusnahan terhadap ratusan barang selundupan asal Malaysia yang berhasil diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan, Minggu (18/6) lalu.

Ratusan produk yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka bernama Abdul Wahid.

Dimana saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam perkara kasus perdagangan yang ditangani, oleh tim Penyidik Perdagangan, Bintan, dan Kejari Tanjungpinang.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman mengatakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dengan nomor SP-SITA/17/VII/2017/Reskrim Polsek Bintan Timur.

“Pemusnahan ini dilakukan karena barang sitaan kondisinya sudah rusak dan sudah tidak bisa bertahan lama. Jadi langsung dimusnahkan,” ujar Abdul usai melakukan pemusnahan di halaman Mapolsek Bintan Timur, Kamis (27/7).

Selain itu, lanjutnya penetapan pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan surat penyitaan produk selundupan bertanggal 18 Juni 2017 Nomor B/17/VII/2017/Reskrim Polsek Bintan Timur.

“Barang bukti yang dimusnahkan banyak variasi dan tidak layak pakai lagi. Diantaranya rempah-rempah, aneka makanan ringan dengan beragam merek, terasi, permen, cabai, bawang, dan lainnya,” imbuhnya.

Pemusnahan ini disaksikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagagangan (Diskoperindag) Bintan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai, serta perangkat kecamatan, dan kelurahan. (cr20)

Update