
batampos.co.id – Sejumlah pihak menyayangkan tertunggaknya pembayaran uang tiket perjalanan dinas anggota DPRD Batam hingga Rp 1 miliar pada tahun 2016. Padahal, dalam APBD tahun lalu, anggaran kunjungan anggota dewan mencapai Rp 22,2 miliar.
Anggaran sebesar Rp 22,2 miliar itu dibagi dalam dua pos anggaran. Yakni anggaran kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke luar daerah sebesar Rp 8,9 miliar dan anggaran kunjungan kerja komisi-komisi DPRD sebesar Rp 13,3 miliar.
“Makanya aneh saja kalau masih ada yang belum dibayarkan. Padahal sudah dianggarkan,” ujar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging, Kamis (27/7).
Menurut Uba, tanggung jawab pembayaran uang perjalanan dinas kepada pihak ketiga itu ada di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Batam. Bukan pada anggota DPRD Kota Batam. “Apa dasarnya mereka tak membayar, ataukah ada permainan kita tak tahu. Yang jelas uang tersebut harus dibayarkan pihak Setwan,” tegas Uba.
Sebagai anggota dewan, Uba mengaku setiap kunjungan kerja, terutama ke luar daerah, segala keperluan sudah disiapkan Setwan. Mulai dari tiket pesawat, penginapan, transportasi di daerah tujuan, dan keperluan lainnya. Dalam hal ini, Setwa bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya agen perjalanan wisata atau agen travel.
Seharusnya, lanjut Uba, pihak Setwan langsung membayarkan tagihan dari pihak ketiga itu setelah semua pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak atau perjanjian.
“Jadi kalau ada yang tidak dibayarkan itu seharusnya memalukan,” ujar politikus Hanura itu.
Salah seorang sumber di DPRD Kota Batam menyebutkan, menunggak tagihan uang tiket sudah menjadi hal yang lumrah di Setwan Kota Batam. Setwan terbiasa mencicil tagihan. Misalnya ada tagihan sebesar Rp 2 miliar pada bulan Januari, Setwan hanya membayar separuhnya.
Sisanya akan dibayar bulan berikutnya. Dengan konsekuensi, pembayaran tagihan tiket di bulan berikutnya juga akan dicicil separuhnya. Sehingga terjadi tumpukan tunggakan hingga Rp 1 miliar lebih.
Persoalan kemudian muncul ketika Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam diganti per Mei 2016 lalu. Jabatan Sekwan yang sebelumnya dipegang Marzuki diganti oleh Asril.
“Pak Sekwan baru (Asril, red) informasinya gak mau tahu dengan utang ini. Karena tunggakan itu terjadi sebelum dia menjabat,” tuturnya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Batam, Mesrawati Tambubolon, mengatakan dalam setiap kali pergantian Sekwan akan dibarengi dengan laporan pertanggungjawaban anggaran. Meliputi berapa anggaran yang tersisa dan berapa yang terpakai akan dilaporkan oleh Sekwan lama kepada Sekwan baru. Begitu juga dengan sisa kas di dewan.
Sehingga, menurut Mesrawati, seharusnya Asril tak bisa lepas tangan dalam persoalan ini. Kata dia, Asril harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang terjadi di masa Sekwan sebelumnya.
“Jadi tak betul kalau Sekwan (Asril) bilang tak tahu dan tak mau tahu,” tegasnya.
Mesrawati menilai, sikap Asril tersebut menunjukkan jika ia hanya mencari posisi aman. Menurut dia, Sekwan yang baru otomatis harus menyelesaikan masalah yang ada saat ini. “Bukan membiarkan berlarut-larut hingga akhir tahun,” tuturnya.
Sama halnya dengan posisi wali kota, kata Mesrawati, wali kota yang baru otomatis akan menyelesaikan masalah yang ditinggal pendahulunya.
“Jadi gak mungkin gak tahu. Masa ikan harus diajari berenang,” sindirnya.
Humas Setwan DPRD Kota Batam, Taufik, juga mengaku tidak mengetahui utang Rp 1 miliar tersebut. “Saya no comment lah kalau itu. Lagian saya baru diangkat jadi humas sejak awal tahun 2017 lalu,” kata Taufik.
Ia hanya menyebut, masalah tunggakan uang tiket ini menjadi pelajaran penting bagi Setwan Kota Batam. Sehingga untuk menghindari kasus ini terulang, Setwan memberlakukan pembayaran secara rutin dan tunai.
“Setiap kali perjalanan dinas selesai langsung kita bayar,” katanya.
Sebab, kata Taufik, anggaran perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD Batam sudah dialokasikan dalam APBD. Bahkan berapa kali perjalanan dinas dewan selama setahun sudah diagendakan. Sehingga anggarannya juga sudah disesuaikan. (rng)
