batampos.co.id – Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruag Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri disosialisasikan di ruang rapat kantor Bupati Natuna, Kamis (27/7) kemarin. Sejumlah tokoh masyarakat di Natuna minta Provinsi benahi jalan raya di Ranai yang semakin sempit.
Ibnu Hajar, mantan anggota DPRD Natuna menyatakan, hingga saat ini kondisi jalan raya khususnya di Ranai sangat sempit. Pemerintah Provinsi perlu membuat perencanaan agar dibangun jalan dua jalur dan menata ulang agar tidak semeraut.
Menurut Ibnu, beberapa Kabupaten pemekaran yang seumuran dengan Natuna dinilai sudah lebih maju dalam penataan akses darat. Namun di Natuna kondisinya masih memprihatinkan. Setiap tahun hanya tambal sulan, tidak menambah lebar atau menambah jalur.
“Banyak Kabupaten lain, usianya sama dengan Natuna. Tapi akses jalannya sudah memadai. Kami hanya berharap Provinsi bisa membenahi ke depannya,” kata Ibnu kemarin.
Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 – 2037 yang dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan
Provinsi Kepulauan Riau, Abu Bakar tersebut, warga juga mempertanyakan jaringan pipa gas yang direncanakan Pemerintah Provinsi. Pasalnya, tidak menyentuh ke Natuna.
Zaharudin, tokoh masyarakat peserta sosialisasi menilai peta jaringan pipa gas dari sumur diwilayah Natuna tidak sepertinya tidak pernah diberikan untuk Natuna. Dari peta jaringan direncanakan Provinsi, hanya diperuntukkan ke Batam dan Singapura.
“Dalam peta jaringan pipa gas yang rancang Provinsi, Natuna bakal tidak dapat menikmati gas. Pipanya hanya mengarah ke Batam, lalu ke Singapura. Mestinya hal ini perlu dipertimbangkan,” sebut Zaharudin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan Provinsi Kepulauan Riau, Abu Bakar, mengatakan, dalam rangka peningkatan peran masyarakat, Pemerintah Provinsi saat ini sedang membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Kelembagaan Penataan Ruang Daerah Provinsi Kepulauan Riau bertujuan untuk membantu pelaksanaan koordinasi penataan ruang dan kerjasama antarsektor dan antar daerah bidang penataan ruang di Kabupaten Natuna. Sehingga pada penyusunan dan penetapan program kerja akan lebih tepat sasaran dalam upaya percepatan pembangunan di segala bidang.(arn)
