Sabtu, 4 April 2026

Dua Mantan Bupati Natuna Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Tim penyidik Pidana khusus Kejati Kepri, akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 miliar, pada Senin (31/7) sore.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Hadi Chandra, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan Makmur yang menjabat Sekwan DPRD Natuna.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan pihaknya setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dana tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna tahun 2011 hingga 2015.

“Pemberian tunjangan rumah dinas tersebut tidak menggunakan aturan yang jelas sehingga negara dirugikan Rp 7,7 miliar,” ujar Yunan.

Dikatakan Yunan, dalam kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Sedangkan pengalokasian anggaran untuk rumah dinas sendiri ditandatangani dua mantan Bupati yakni Ilyas Sabli dan Raja Amirullah dalam Surat Keputusannya.

“Tunjangan yang diterima ini berbeda. Untuk unsur pimpinan Rp 14 juta perbulan, wakil Ketua Rp 13 Juta, sedangkan anggota Rp 12 juta. Ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,” kata Yunan.

Untuk kasus ini, sambung Yunan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Hal ini tergantung dari hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

“Para tersangka juga akan kami lakukan pemeriksaan kembali. Untuk menyiapkan berkas di penyidikan,” ucap Yunan.

Akibat perbuatannya, terang Yunan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.(ias)

Update