Kamis, 7 Mei 2026

Batas Bayar Pajak Bulanan Ditambah 10 Hari

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Batas pembayaran pajak bulanan di Pemerintah Kota (Pemko) Batam bakal ditambah. Jika sekarang batas akhir per tanggal 10, ke depan menjadi tanggal 20. Pajak-pakjak ini di antaranya, pajak hotel, parkir, restoran dan hiburan.

Sementara pajak tahunan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tetap pada tanggal 31 Agustus.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah menyebutkan, perubahan ini tertuang dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun tentang Pajak Daerah.

“Turun salinan akan langsung diterapkan, sekarang belum diberlakukan,” katanya, Selasa (1/8) siang.

Ia mengatakan, batas pembayaran ini akan sama dengan pembayaran listrik juga air.  Kini perubahan perda menunggu salinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, setelah sebelumnya perubahan perda tersebut mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Kita baru bisa lembar daerah kan kalau sudah dapat salinan dari provinsi, nanti setelah dapat (salinan) kita sosialisasikan lagi ke WP,” sebutnya.

Menurutnya, seiring perubahan tersebut, kelak Wajib Pajak (WP) punya banyak waktu untuk mengurus administrasi keuangan yang lain. “Jadi WP punya waktu yang lapang melakukan kegiatan lain seperti bayar gaji ataupun lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, perubahan perda ini juga mengatur perubahan persentase pungutan pajak parkir dan pajak hiburan. Kedua pajak ini naik lima persen. Pajak hiburan dari yang semula 15 persen kini menjadi 20 persen, sementara pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.

“Kalau pajak hotel dan restoran sudah maksimal di 10 persen,” katanya, belum lama ini. (cr13)

Update