Jumat, 19 April 2024

Gunung Sinabung Meletus, Lagi, Debu Membumbung hingga Setinggi 4.200 Meter

Berita Terkait

Semburan awan panas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumut (Istimewa BNPB)

batampos.co.id – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali meletus.

Letusannya menyemburkan debu setinggi 4.200 meter atau 4,2 km. Sepanjang Rabu (2/8) dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 beberapa kali letusan dan 17 kali semburan awan panas.

Informasi didapatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepanjang pagi hingga siang tadi aktivitas vulkanik di Gunung Sinabung sangat tinggi.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyebut, dari Pos Pengamatan Gunung Sinabung melaporkan pada pukul 10.00 terjadi letusan dengan tinggi kolom 4.200 meter disertai dengan luncuran awan panas guguran sejauh 4.500 m ke tenggara-timur. Angin sedang ke arah selatan. Amplitudo 120 mm dan lama gempa 553 detik.

Kemudian pada pukul 10.14, meletus lagi setiggi 3.000 m disertai luncuran awan panas guguran sejauh 4.000 meter ke arah tenggara-timur. Angin sedang ke arah selatan. Ampitudo 120 mm dengan lama gempa 333 detik.

Selanjutnya pada pukul 10.20 Wib, meletus lagi. Tinggi kolom abu 3.000 meter disertai awan panas guguran sejauh 4.500 m ke arah tenggara-timur. Angin sedang ke arah selatan. Amplitudo 120 mm dengan lama gempa 707 detik.

“Ribuan penduduk terdampak langsung dari hujan abu vulkanik akibat letusan Gunung Sinabung. Tidak ada korban jiwa,” sebut Sutopo dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Rabu (2/8).

Selain itu, hujan abu menyebar di beberapa tempat seperti di Desa Perbaji, Sukatendel, Temberun, Perteguhen, Kuta Rakyat, Simpang Empat, Tiga Pancur, Selandi, Payung, dan Kuta Gugung.

Semburan awan panas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumut (Istimewa BNPB)

Sutopo menyebut, masyarakat memerlukan masker dan air untuk membersihkan lingkungan. BPBD Karo bersama TNI, Polri, Dinas Kesehatan dan SKPD lain, relawan, dan masyarakat telah membagikan masker, pembersihan jalan dan lahan, pembersihan aset-aset pemerintah (pasar dan tempat umum lainnya), dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memasuki zona merah. (iil/JPC)

Update