Sabtu, 20 April 2024

Indra Gunawan Tersangka Korupsi

Berita Terkait

Kasat Reskrim (baju putih) Polres Karimun AKP Dwihatmoko bersama Unit Tipikor usai menggeledah dan menyita ratusan dokumen dari Dinsos Kabupaten Karimun. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karimun, Indra Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran yang bersumber dari APBD Karimun 2014-2016 oleh Polres Karimun

Kasus dugaan korupsi ini terjadi diduga saat Indra menjabat Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karimun. Akibat tindakkan ini diduga kerugian negara hasil perhitungan sementara pihak penyidik mencapai Rp 3 miliar.

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. ”Kami juga telah malakukan gelar perkara dan didukung dengan dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka kami lakukan,” ujarnya, Selasa (1/8).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiroseno secara terpisah menyebutkan, Indra Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya dua alat bukti terkait perbuatan dugaan tindak pindana korupsi. ”Sesuai dengan pemeriksaan beberapa orang saksi dan juga termasuk Indra Gunawan, akhirnya kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Stap/26/VII/2017/ Reskrim. Untuk penahanan belum kita lakukan,” paparnya.

Dengan ditingkatkannya perkara dugaan korupsi ke penyidikan, kata Dwihatmoko, pihaknya melakukan langkah selanjutnya. Berupa, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial tadi siang (kemarin, red) untuk menyita dokumen lain yang ada kaitannya dengan perbuatan tindak pidana korupsi. Yakni, perjalanan dinas fiktif dan juga surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

”Penyidik dalam kasus ini dibagi dua tim. Satu tim ke Dinas Sosial untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dan satu tim lagi ke rumah Indra Gunawan di Teluk Air,” jelasnya

Kedatangan penyidik ke ke rumah untuk menyita satu unit mobil Homnda HRV dengan nomor polisi BP 1866 MY. Penyitaan terhadap satu unit mobil dari Indra Gunawan ini kita lakukan karena uang hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk membeli mobil.

Ditegaskan Dwihatmoko, perbuatan melawan hukum salah satunya yang ditemukan penyidik berupa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. ”Artinya, surat ini memang ada, namun tidak berangkat. Tapi, dananya tetap dikeluarkan. Dengan demikian SPj juga fiktif. Perbuatan ini dilakukan sejak 2014 sampai dengan 2016,” ujarnya.

Dana ini sumbernya dari anggaran administrasi umum (Adum) yang berasal dari APBD kabupaten. Tentunya, untuk yang lebih valid menghitung kerugian negara itu adalah BPKP,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Panji Sasmita membenarkan bahwa ada beberapa orang polisi dari Sat Reskrim melakukan penggeledahan. ”Penggeledahan terkait perkara yang lama sebelum saya menjabat,” jelasnya.

Sementara itu, Indra Gunawan yang coba dihubungi melalui tiga nomor ponselnya belum berhasil dilakukan. Seluruh nomor ponselnya tidak ada yang aktif. (san)

Update