Jumat, 19 April 2024

DPRD Setujui Tatib Cawagub

Berita Terkait

batampos.co.id – Seluruh Fraksi di DPRD Kepri menyepakati tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur Kepri untuk diteruskan ke Kemendagri.

Sementara itu, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Kepri dan Pengacara Gubernur Kepri, Andi Muhammad Asrun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Yakni, dengan sebuah proposal kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

“Disetujuinya Tatib ini menunjukan adanya progres kerja yang baik dari Panitia Khusus (Pansus) Wagub Kepri. Artinya selangkah lagi tatib pemilihan ini akan disahkan dan dapat digunakan,” ujar Jumaga Nadeak menjawab pertanyaan media usai sidang paripurna di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Rabu (2/8).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, apabila tahapan ini selesai, DPRD akan segera menerbitkan surat Keputusan pembentukan panitia pemilihan (panlih). Dijelaskannya, setiap produk hukum yang dibuat DPRD Kepri, tentu harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

“Jika disetujui Kemendagri, maka nanti akan menerbitkan SK Panlih untuk melanjutkan tugas sampai selesai pemilihan,” papar Jumaga. (jpg)

 

Update