Jumat, 29 Maret 2024

Lima Tersangka Korupsi Diharapkan Kembalikan Kerugian Negara

Berita Terkait

batampos.co.id – Dalam penanganan perkara korupsi. Menyelamatkan kerugian negara merupakan target yang paling penting selain menjerat tersangka agar di hukum. Untuk itu Kejati Kepri, berharap lima tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna yang merugikan negara Rp 7, 7 miliar untuk mengembalikan uang negara yang di nikmatinya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferrytas, mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka belum ada dari mereka yang mengembalikan uang yang di nikmatinya.

“Mereka inikan belum diperiksa sejak ditetapkan tersangka. Pengembalian uang kerugian negara dilihat dari pemeriksaan mereka nantinya,” ujar Ferytas, Rabu (2/8).

Dikatakan Ferytas, jika nantinya para tersangka mengembalikan kerugian negara. Bukan berarti akan menghapus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. Namun, nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan.

“Yang jelas kami akan melihat apakah ada niat baik dari para tersangka untuk mengembalikan uang kerugian negara itu,” kata Ferytas.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. Kejati Kepri juga melakukan pencekalan agar para tersangka tidak melarikan diri keluar negeri. Selain karena takut para tersangka melarikan diri, pencekalan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tim penyidik Kejati Kepri, pun telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pertengahan bulan Agustus ini. Penanganan perkara itu tidak akan dilakukan secara terburu – buru demi proses yang profesional dan proposional serta berkualitas untuk hasil akhir yang sangat menentukan.

Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dua mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah. Kemudian, mantan Ketua DPRD Natuna, Hadi Chandra, Sekwan DPRD Natuna, Makmur serta mantan Sekda Pemkab Natuna, Syamsurizon.

Penetapan status tersangka terhadap kelima orang itu dilakukan penyidik pidana khusus Kejati Kepri, setelah ditemukannya dua alat bukti dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011 hingga 2015.(ias)

Update