Jumat, 1 Mei 2026

LPJK Siap Bekerjasama dengan Penegak Hukum

Berita Terkait

Pengurus LPJK Provinsi Kepri, usai silaturahmi dan perkenalan serta pembahasan program kerja komite hukum di Hotel Ck, Rabu (2/8). F. Osias/Batam Pos.

batampos.co.id – Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Kepri siap bekerjsama dengan instansi penegak hukum sesuai dengan kedudukannnya sebagai mitra pemerintah dalam mengayomi dunia usaha jasa kontruksi. Karena saat ini telah membentuk tiga komite yakni di bidang hukum dan arbitrasi, bidang penilaian ahli dan juga bidang implementasi regulasi yang mempunyai peran masing-masing.

Ketua LPJK Provinsi Kepri, Ir Dianoc Rica, mengatakan Undang – Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi pengganti UU nomor 18 tahun 1999 semakin mempertegas kesamaan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam kontrak kontruksi dan mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrasi.

”Untuk itu, tiga komite ini dibentuk guna mendorong terciptanya suasana aman, kondusif, dan adil bagi penyedia atau pun pengguna jasa konstruksi,” ujar Dianoc, saat silaturahmi dan perkenalan serta pembahasan program kerja komite hukum LPJK Kepri, di ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (2/8).

Dikatakan Dianoc, komite yang dibentuk dalam mengayomi dunia usaha. Akan melaksanakan pembinaan melalui seminar, loka karya dan lainnya tentang hukum konstruksi, melakukan pembelaan terhadap duani usaha konstruksi.

”Tiga komite ini juga akan melakukan monitorong dalam pengadaan barang dan jasa dengan tujuan agar pengadaan tersebut dapat berjalan dengan baik, transparan, jujur, akuntable, adil, agar terhindar dari konsekwensi hukumbagi penyedia ataupun pengguna jasa konstruksi,” kata Dianoc.

Sementara itu, Penasehat komite hukum sekaligus pengawas LPJK Kepri, Andi Anhar Chalid, menambahkan pelaksanaan jasa konstruksi penting dari pembangunan khususnya di Provinsi Kepri. Untuk itu harus terlaksana dengan baik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

”Dengan mengerjakan sesuai aturan tentunya akan terhindar dari konskewensi hukum baik itu pidana ataupun perdata,” ucapnya.

Saat ini, sambung Andi Anhar, tugas pokok LPJK adalah, melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi

“Terakhir yakni mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi,” pungkasnya.(ias)

Update