Jumat, 29 Maret 2024

Uang Korupsi Dipakai Bayar Angsuran Mobil

Berita Terkait

Kasat Reskrim (baju putih) Polres Karimun AKP Dwihatmoko bersama Unit Tipidkor usai menggeledah dan menyita ratusan dokumen dari Dinsos Kabupaten Karimun.

batampos.co.id – Bukti dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun yang saat ini sedang dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Karimun yang terjadi pada periode 2014-2016 terus dikembangkan oleh penyidik.

Seperti penyalahgunaan wewenang dan APBD yang diperuntukkan di dinas tersebut banyak digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Kesbangpol saat ini, Indra Gunawan yang ditetapkan tersangka kasus korupsi di Dinsos Karimun

”Penyalahgunaan wewenang dan akhirnya menyebabkan penyalahgunaan anggaran pada pos administrasi umum (Adum) dan anggaran belanja barang dan jasa. Dua pos ini menjadi sasaran dalam 2014 sampai 2016. Salah satunya dana dikeluarkan untuk surat perintah perjalanan dinas (SPPD), namun tidak dijalankan. Melainkan digunakan untuk membayar angsuran mobil Honda HRV yang sudah kita sita setiap bulanya Rp 7 juta lebih,” ujar Kasat Reskrim, AKP) Dwihatomoko Wiroseno kepada Batam Pos, Rabu (2/8).

Harga mobil tersebut, kata Dwihatmoko, sekitar Rp 350 juta dan baru lunas pada pertengahan 2016 lalu. Itu baru contoh kecil saja dan masih banyak lagi penyalahgunaan anggaran di Dinsos ketika dijabat tersangka Indra Gunawan. Boleh dibilang selama tiga tahun tersebut di dinas tersebut terkesan gali lobang tutup lobang. Yakni, anggaran yang sudah dikeluarkan pada 2014 dan peruntukannya tidak sesuai harus ditutupi dengan anggaran pada tahun depan. Begitu sjuga untuk tahun berikutnya.

”Karena tidak ada dana lagi untuk menutupi pengeluaran pribadi, akhirnya Indra Gunawan meminta kepada bendahara untuk mencari dana. Salah satunya dengan meminjam uang kepada rentenir atau uang berbunga sebanyak sekitar Rp 900 juta. Tapi, cara ini juga tidak dapat menutupi anggaran yang sudah digunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga, pembayaran pinjaman uang berbunga juga belum dapat diselesaikan. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar,” papar Dwihatmoko.

Disinggung tentang pemeriksaan Indra Gunawan sebagai tersnagka, Dwihatmoko menyatakan, suratnya baru ditandatangani hari ini (kemarin, red) untuk dipanggil sebagai tersangka guna menjalani pemeriksaan.

”Yang jelas, sebelum menetapkan Indra Gunawan, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, sebagian besar pegawai di DInsos. Pada saat saksi-saksi tersebut ditanya tentang SPPD, dijawab tidak pernah berangkat. Dan, pemeriksaan terhadap saksi masih akan berlanjut, termasuk juga saksi-saksi baru untuk melengkapi berkas,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Karimun, Rizal Aidi secara terpisah menyataklan bahwa untuk hari ini (kemaribn, red) Indra Gunawan selaku kepala tidak ada masuk kantor. ”Meski demikian, tidak mempengaruhi atau menghambat pekerjaan yang ada. Semuanya berjalan dengan lancar. Artinya, selagi masih bisa saya tangani, maka akan saya tangani. Kalau tidak, saya akan koordinasi dengan pak Indra Gunawan,” jelasnya. (san)

Update