Sabtu, 25 April 2026

Pengawasan Lemah, Ponsel Selundupan Beredar Bebas

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Keberadaan dan peredaran ponsel yang diduga selundupan dari luar negeri di Kota Tanjungpinang semakin menjamur. Pengawasan dari instansi terkait dinilai lemah sehingga peredaran handphone tersebut bebas. Kondisi seperti itu harusnya tidak bisa dibiarkan.

Marak dan menjamurnya ponsel ilegal yang diperjualbelikan para pedagang di Tanjungpinang, diduga karena ada setoran yang diberikan kepada oknum tertentu sehingga bisnis yang dilakoni pedagang nakal tersebut aman dan tidak diganggu serta tidak tersentuh hukum.

Informasi di lapangan, beredarnya ponsel ilegal di Kota Tanjungpinang tersebut dikoordinir oleh dua orang yakni berinisial Ag dan Ri. Mereka setiap minggunya memasukan ratusan ponsel selundupan ke Tanjungpinang. Selain itu, dari penjualan perunit ponsel ilegal tersebut. Mereka menyisihkan Rp 20 ribu, yang mana uang itu digunakan untuk memberikan upeti kepada aparat yang berwenang agar memuluskan penyelundupan tersebut.

Pantauan di lapangan, berbagai macam merk ponsel diperjualbelikan pedagang di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang. Selain itu, ditemukan juga label yang tidak sesuai ketentuan, kartu garansi yang kadaluarsa, buku panduan yang tidak berbahasa Indonesia. Kebanyakan ponsel yang dijual tersebut garansinya tidak resmi.

”Beredarnya ponsel selundupan yang masuk secara sembunyi – sembunyi ini sebenarnya menjadi kerugian buat masyarakat dan Negara. Karena dibodohi dengan pedagang yang hanya ingin produk yang dijualnya laku,” ujar salah seorang warga, Aprizal, Kamis (3/8).

Dikatakan Aprizal, ponsel selundupan yang beredar di pasaran ini dipastikan melanggar ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Namun, meski barang itu ilegal tapi masih ada yang membeli karena murah.

“Padahal peraturan di negara kita ini jelas. Barang yang diimpor kesini harus didaftarkan. Namun, diduga ponsel ini kebanyakan tak didaftarkan. Beredarnya pun seperti kacang goreng di Tanjungpinang,” katanya.

Untuk itu, sambungnya, pengawasan dari instansi terkait seperti bea cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) turut di pertanyakan karena di nilai lemah.

“Pengawasannya bagaimana kok terkesan ada pembiaran. Sehingga bebas beredar. Ini tidak boleh dibiarkan, selain masyarakat yang dirugikan. Tentunya negara juga melalui pajak yang tidak dibayarkan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ekonomi Kreatif (Disperindagekraf) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram, yang di konfirmasi, tidak bisa di hubungi. Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Duki Rusnadi, meski ponselnya aktif, namun tidak menjawab. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan terkait pengawasan terhadap ponsel selundupan tersebut juga tidak memberikan balasan.(ias)

Update