Kamis, 25 April 2024

Atasi Sengkarut Transportasi Berbasis Online; Serahkan ke Mekanisme Pasar

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Batam, Fahri Agusta punya pandangan berbeda dengan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri terkait sengkarut taksi online di Batam. Ia menilai, persaingan taksi online dan konvensional sebaiknya diserahkan ke mekanisme pasar. Oleh karena itu pelaku usaha akan terus memikirkan cara untuk tetap bertahan di tengah persaingan.

“Serahkan pada mekanisme pasar. Pemerintah cukup menetapkan aturan main yang jelas terhadap pelaku usaha taksi baik konvensional maupun online,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya persaingan yang terbuka, masyarakat harus siap bersaing. Sebelum akhirnya pilihan itu berada di tangan masyarakat (konsumen). Apakah mereka memilih jasa taksi online atau konvensional. Nantinya, pelaku usaha akan otomatis tahu dengan perubahan pasar itu.

“Kalau tak siap ya tertindas. Jadi biarkan masyarakat yang menilai,” jelasnya.

Diakui dia, alasan saat ini konsumen lebih banyak memilih transportasi online karena mekanisme pasar tersebut. Baik dari segi harga dan pelayanan, transportasi berbasis aplikasi ini menjadi kebutuhan konsumen akan angkutan umum yang selama ini tidak didapatkan pada transportasi konvensional.

“Ini bukan kata saya. Tapi pilihan konsumen,” tambah dia.

Fahri juga melihat ada sisi baik dengan kehadiran taksi online. Yakni mampu mengubah perilaku konsumen untuk tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi. Di Batam misalnya, dengan jumlah kendaraan yang cukup tinggi, tentu saja ini sangat efektif mengurai kemacetan di jalan.

Apalagi Batam merupakan kota kecil dengan akses dan pertumbuhan jalan setiap tahunnya terbatas.

Terlebih, taksi online merupakan milik perseorangan yang pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi. “Jadi tak menambah lagi kendaraan di Batam, taksi oline memberdayakan dari pribadi-pribadi pemilik kendaraan,” katanya.

Dari aspek pemerataan kesejahteraan, Fahri melihat kehadiran taksi online sangat membantu. Jika selama ini transportasi umum dikuasai oleh pengusaha tertentu lewat perusahaan yang mereka dirikan, kini “monopoli” itu berakhir.

Termasuk jika ada angkutan tertentu yang selama ini berlindung dibali kekuasaan atau pejabat tertentu.

Para supir taksi memarkirkan kendaraanya didepan kantor Walikota Batam saat aksi demo terkait penolakan terhadap taksi online, Rabu (2/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Fahri juga menyoroti kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang diberlakukan 1 April 2017. Permenhub ini disinyalir menjadi akhir dari transportasi murah di Indonesia, termasuk Batam.

Apalagi di Permenhub tersebut, pemerintah menegaskan 11 poin penting sebagai payung hukum taksi online. Ke-11 poin itu yakni jenis angkutan sewa, kuota, jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK, berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

“Kalau saya melihatnya, Permenhub ini malah mengebiri hak konsumen dapatkan transportasi murah,” tegasnya.

Hal ini bukan tanpa sebab, salah satu poin tentang angkutan sewa menjelaskan tentang batas atas dan batas bawah tarif. Sehingga ketika ada perusahaan yang bisa menekan harga, atau menawarkan harga yang lebih murah kepada konsumen, malah terkendala oleh regulasi tersebut.

Seperti diketahui permenhub mengatur tarif batas bawah Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.000 untuk taksi online di Jawa dan Sumatera. Selain regulasi tentang tarif, diberlakukan aturan baru tentang kuota ketersediaan taksi online di setiap wilayah di seluruh Indonesia.

“Batas bawah ini sangat merugikan dan mengambil hak konsumen,” tuturnya lagi.

Fahri juga menilai, Permenhub ini tidak hanya rugikan masyarakat, juga merugikan penyedia trasnportasi online yang sejatinya membuka lapangan pekerjaan sendiri.

“Apa salahnya konsumen mendapatkan tarif yang lebih murah. Seharusnya kewajiban pemerintah menyediakan transportasi yang murah, aman, nyaman, bagi masyarakatnya,” tegas Fahri.

Hapus Tarif Batas Bawah dan Atas

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam mengaku merekomendasikan agar pemerintah menghapus penetapan batas bawah tarif yang selama ini telah diberlakukan. Sebagai gantinya, KPPU menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja.

KPPU sendiri menilai, dengan hadirnya batas bawah tersebut membuat pelaku usaha tak bisa lagi menawarkan harga lebih murah. Hal ini dikhawatirkan membuat pelaku usaha menjadi kartel.

Rekomendasi KPPU lain, menyarankan pemerintah tidak mengatur kuota atau jumlah armada taksi konvensional maupun online. Lukman menilai penentuan jumlah armada seharusnya disesuaikan kebutuhan pasar. Sehingga pelaku usaha akan menyesuaikan jumlah armada sesuai kebutuhannya.

Rekomendasi ketiga adalah meminta pemerintah untuk menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum.

“Ketiga rekomendasi ini telah kita sampaikan melalui KPPU di pusat,” ungkap Lukman.

***

. (AFP PHOTO / BEHROUZ MEHRI)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tidak pernah menentang keputusan yang sudah dibuat Pemerintah Pusat. Terlebih lagi terkait persoalan pelayanan transportasi berbasis aplikasi, seperti taksi online. Hanya saja harus mengikuti ketentuan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

“Kita tahu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, tentang angkutan sewa online,” ujar Kadishub Kepri, Brigjen TNI Jamhur menjawab pertanyaan Batam Pos, Minggu (6/8) di Tanjungpinang.

Ditegaskan Jamhur, di era perkembangan teknologi sekarang ini, layanan transportasi berbasis online memang sudah jadi satu kebutuhan. Meskipun demikian, untuk mendukung inovasi ini, pihaknya juga tidak ingin bertentangan dengan aturan yang ada. Karena apabila dipaksakan, merupakan kebijakan yang melanggar hukum. Sementara Pemprov Kepri melalui Dishub Kepri belum pernah mengeluarkan perizinan bagi operasional transportasi berbasis online di Kepri.

“Memang sesuai dengan Permehub yang baru, Pemerintah Daerah diberi kewenangan terkait pelayanan perizinan. Dan itu berlaku di seluruh Indonesia,” papar Jamhur.

Pria yang pernah bertugas di Markas Besar (Mabes) TNI tersebut juga mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit perizinan. Karena dalam pelayanan sudah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Ditegaskannya, pihaknya memang berhati-hati dalam menanggapi persoalan yang terjadi belakangan ini. Yakni adanya penolakan dari para pengelola taksi konvensional.

“Dalam rakor beberapa waktu lalu, juga ada kesepahaman. Yakni taksi-taksi konvensional juga bisa bergabung dengan pengelola taksi berbasis aplikasi. Apalagi yang sifanya orang perorang,” paparnya lagi.

Dijelaskannya, berdasarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2016, sebenarnya memberikan peluang memperbaiki sistem pelayanan transportasi. Apalagi untuk kebutuhan pariwisata, pelayanan transportasi secara online adalah perangkat yang sangat dibutuhkan. Menyiasati jangan sampai terjadi konflik antara taksi online dengan konvensional, pihaknya juga sudah meminta dukungan pihak kepolisian.

Dikatakannya juga, merespon tuntutan pengendara taksi konvensional di Batam, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informasi. Karena daerah tidak punya kewenangan untuk mencabut izin aplikasi bagi pelayanan transportasi online di Batam. Menurutnya, sambil menunggu adanya petunjuk dari Kemenkominfo, pihaknya berharap operator transportasi online sementara waktu ini, bisa menahan diri.

“Aturan mainnya sudah jelas, dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama lewat rapat koordinasi pada 19 Juli lalu di Batam,” papar Jamhur.

Disebutkan Jamhur, poin-poin penting yang disepakati dalam rakor tersebut adalah, untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kota Batam, para pelaku usaha taksi konvensional maupun berbasis aplikasi tidak saling melakukan sweeping. Apabila ini terjadi, maka akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Karena rakor tersebut juga dihadiri oleh pihak kepolisian.

Masih kata Jamhur, poin berikutnya adalah selama proses pengurusan izin transportasi khusus atau berbasis aplikasi dilarang memberikan akses kepada orang per orangan. Dikatakan Jamhur, apabila komitmen ini dilanggar selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindak. (rng/jpg)

Update