Kamis, 25 April 2024

Dua Saudara Kandung Edarkan Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Sat Res Narkoba Polres Karimun pada Jumat (4/8) melakukan penangkapan terhadap empat orang pemuda yang terlibat dengan peredaran narkotika jenis sabu. Dari empat orang yang diatangkap, dua diantaranya masih saudara kandung atau kakak beradik.

”Penangkapan empat orang pemuda ini berawal dari tertangkapnya Paul Davis Ginting Jawak di salah satu hotel di Jalan Trikora, Tanjungbalai Karimun. Saat itu, anggota yang sudah mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotiba. Kemudian, anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke hotel yang diinformasikan tersebut,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, Sabtu (5/8).

Pada saat naik ke lantai tiga hotel tersebut, kata Kapolres, anggota melihat ada seorang pria yang diketahui namanya Paul Davis Ginting Jawak sedang berdiri di depan kamar 310. Pemuda itu langsung saja diinterogasi dan mengaku memiliki satu paket sabu yang disimpan di bawah kursi di samping tangga. Anggota kemudian meminta yang bersangkutan mengambil barang bukti tersebut.

Pengembangan yang dilakukan melalui tersangka Paul Davis Ginting Jawak diketahui kalau sabu tersebut didapat dari Budi Wibowo alias Budi melalui Firman Suteja yang tinggal di salah satu warung rumah makan Puakang, Tanjungbalai Karimun. Hari yang sama anggota bergerak menuju rumah makan yang disebutkan oleh Paul Davis. Di depan warung sudah berdiri seorang laki-laki yang diketahui namanya Firman Suteja. Saat diamakankan Firman Suteja mengaku memberikan satu paket sabu ke Paul Davis.

Firman Suteja mengaku kalau sabu tersebut didapat, Budi Wibowo. Kebetulan Budi Wibowo ada di kamar lantai dua warung tersebut. Anggota langsung saja naik ke atas dan menangkap Budi Wibowo bersama temannya berinisial TS. Dari hasil pemeriksaan di dalam ini ditemukan satu paket sabu milik Budi Wibowo dan juga alat hisap, plastik-plastik kecil bekas bungkus sabu, korek api dan sendok yang digunakan untuk sabu.

”Dari tangan TS tidak ditemukan barang bukti. Sedangkan, pengakuan Budi Wibowo sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Dn yang tinggal di Jalan Pertambangan. Polisi kemudia membawa Budi Wibowo ke tempat tinggal Dn. Pada saat sampai di rumah yang dituju, Dn sudah tidak ada di rumah. Kemudian, dilakukan pencarian ke beberapa lokasi yang biasa menjadi tempat tujuan Dn, namun belum diotemukan. Untuk itu, saat ini kita sudah menetapkan Dn sebagai DPO,” ungkap Agus Fajaruddin. (san)

Update