Jumat, 19 April 2024

Menolak Transportasi Berbasis Teknologi, Batam Bisa Tertinggal

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam kompak menolak taksi online. Padahal, publik lebih menyukai kehadiran taksi berbasis aplikasi tersebut karena mudah, nyaman, dan murah. Kehadiran taksi online juga membuka lapangan kerja baru dan mengurangi “monopoli” layanan transportasi yang selama ini hanya dikuasai pengusaha tertentu saja.

Susy Safitri kecewa berat. Wanita berusia 46 tahun yang banting stir menjadi driver taksi online Grab ini meluapkan kekecewaanya lewat akun facebook-nya, Jumat (4/8) pekan lalu.

“Ada kesempatan baru buat saya untuk mencari nafkah dengan gabung di taxol (taksi online, red). Tapi kini taxol diburu seperti pelaku kriminal, ditangkapin, digiring, ditilang, mobil ditahan,” tulisnya.

Ia juga menuliskan kehadiran taksi online menjadi solusi cepat dan terbaik di saat ekonomi Batam sedang terpuruk. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di mana-mana, terutama sejak dua tahun terakhir.

Banyak teman-teman Susy dan warga Batam lainnya yang sudah lebih dari setahun menganggur karena kena PHK, bisa sedikit tersenyum setelah bergabung di taksi online. Mereka bisa memperoleh penghasilan lagi.

“Jujur kami juga tidak mau menganggu priuk nasi orang lain, kami ingin duduk bersama, jalan bersama. Yang bisa menengahi hanya pihak terkait. Jangan hanya sepihak, kami juga rakyat Batam dan taat pajak, berikan keadilan buat kami,” tulisnya lagi.

Menurutnya teknologi saat ini tak bisa dibendung lagi. Apalagi masyarakat sudah semakin melek teknologi dan kehadiran teknologi semakin memberi kemudahan.

“Sedih, kami bukan kriminal, kami bukan koruptor, yang kami tau peluang supaya kami bisa tetap bertahan hidup dan menafkahi keluarga secara halal. Anak-anak kami butuh makan,” tulis Susy.

Luapan kekecawan Susy itu langsung mengundang banyak tanggapan dari netizen. Hingga Minggu (6/8) sudah lebih 300 like, 160 komentar, dan 10 kali dibagikan. Tanggapan yang diberikan umumnya memberi dukungan untuk wanita single parents ini.

Ibu tiga anak itu mengaku mulai mencari nafkah dengan menjadi driver sejak ditinggal mati suaminya pada 2015. Namun saat itu, ia jadi sopir by call. Pekerjaa itu ia lakukan demi menghidupi tiga anaknya.

foto: cecep mulyana / batampos

“Saya mulai bawa penumpang di sekitar perumahan saja. Waktu itu masih pakai mobil peninggalan suami, Corolla 97,” ujar Susy melalui sambungan telepon, Sabtu (5/8). Susy sedang berada di Yogyakarta untuk menghadiri pertemuan orang tua di UGM.

Sebelum menjadi sopir taksi plat hitam, wanita ini mengaku memiliki usaha warung telekomunikasi (wartel). Namun teknologi berkembang, kehadiran warung internet (warnet) dan telepon selular membuat wartel tak lagi diminati.

Kini, usaha warnet-pun kian redup setelah teknologi telepon pintar (smartphone) dengan layanan komunikasi berbasi teknologi generasi keempat (4G), memudahkan penggunanya mengakses layanan data, termasuk game online.

Wanita ini pun beralih ke usaha busana di DC Mall Batam. Namun, kehadiran online shooping atau belanja online membuat usahanya kalah bersaing.

Ia pun beralih ke usaha penjualan tiket dan biro perjalanan (travel). Namun, kehadiran pemesanan tiket online seperti Traveloka perlahan membuat usaha tiketing meredup. Masyarakat lebih memilih membeli tiket lewat online ketimbang harus datang ke tempat penjualan tiket.

Namun, Susy tak kecewa karena memang teknologi tak bisa dibendung. Sesuatu yang awalnya hanya bisa dilakukan manuual atau konvensional, kini dengan mudah melalui online.

Ia pun banting stir menjadi sopir taksi. Teknologi pun terus berkembang hingga taksi berbasis aplikasi online hadir di Batam. Ada grab dan Uber.

Karena hidup harus berlanjut dan anak-anaknya butuh makan, maka ia memutuskan bergabung dengan Grab pada 20 Juli 2017 lalu.

“Demi memenuhi persyaratan yang salah satunya jenis kendaraan yang digunakan, saya pun mengganti mobil suami saya itu dengan Xenia,” ungkapnya.

Hasil yang didapatkan cukup lumayan. Dalam sehari ia bisa sampai mengantar enam penumpang.

Namun, dalam pengoperasiannya, Susy memilih lokasi-lokasi yang aman. Ia mengambil penumpang di sekitaran perumahannya.

“Kalau yang di BCS atau tempat-tempat yang sering sweeping saya gak berani ambil. Karena saya cari makan dengan mobil ini. Nanti kalau ditahan, saya mau cari makan dari mana lagi,” ujar Susy.

Soal legalitas, Susy menyerahkan hal tersebut ke Grab, perusahaan tempat ia bernaung.

“Saya memilih ini karena Grab bukan sesuatu hal yang baru lahir. Keberadaan mereka juga ada di kota lain, dan terkenal sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan transportasi berbasis teknologi. Kami (drivers) juga meyakini peluang itu di Batam, tetapi kenapa sekarang kami dimusuhi?” tanya Susy.

Meski demikian, sepulangnya dari Yogyakarta nanti, Susy mengaku tak akan gentar untuk menjadi driver taksi online.

“Saya tetap jadi driver taxol dan berhati-hati menerima penumpang. Karena ada penumpang yang sengaja menjebak, minta diantarkan ke daerah rawan sweeping,” kata Susy.

***

Puluhan taksi online mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Selasa (1/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Dari sisi pengguna, kehadiran taksi daring benar-benar sangat membantu. Nuraini Dewi, wanita 23 tahun warga Sekupang ini menilai taksi daring memiliki banyak keunggulan dan cocok untuk Batam yang memang belum memiliki transportasi umum yang aman, nyaman, cepat, dan murah di semua rute.

“Saya pernah coba. Tak perlu lagi ke pangkalan, cukup memesan lewat ponsel mereka akan datang,” kata Nur.

Ia heran dengan sikap Pemprov maupun Pemko Batam yang menolak melegalkan taksi online. “Ini tak sejalan dengan zaman, kami hanya ingin transportasi yang nyaman, mudah, dan murah” ucapnya.

Tak hanya masyarakat umum, kehadiran taksi online juga sangat membantu wisatawan asing maupun nusantara. Mereka tak perlu merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk kebutuhan transportasi.

Ketua Asita Kepri Andika mengatakan, turis asing sudah sangat familiar dengan layanan transportasi berbasis online karena sudah jamak diterapkan di negara-negara mereka. Bahkan, itu sudah menjadi kebutuhan dasar dan cermin negara yang menerima perkembangan teknologi.

“Di luar negeri sudah menjadi hal biasa,” ujarnya.

Menurutnya, Batam yang merupakan pintu ketiga masuknya pariwisata di Indonesia setelah Jakarta dan Bali, tak selakyaknya menolak kehadiran taksi online. Pemda sejatinya menjadi penengah dan pemberi solusi agar taksi online diberi legalitas dan tidak terus bersitegang dengan taksi konvensional.

Ia khawatir, persekusi oknum sopir konvensional terhadap sopir taksi online bisa membuat turis asing takut ke Batam. Apalagi video persekusi taksi pangkalan ke taksi online di Nagoya Hill kini menjadi viral dan ditonton turis asing.

“Sedikit banyak ada pengaruh pada turis yang berwisata sendirian atau yang tak menggunakan jasa tour and travel,” kata Andika kepada Batam Pos, Jumat (4/8) pekan lalu.

Ia berharap Pemda bisa mengambil langkah cepat dengan memberikan legalitas kepada taksi online. Ia juga berharap Jangan ada lagi sweeping taksi online.

“Jangan lagi terulang. Bisa merusak citra pariwisata Batam,” katanya.

Hal senada dikatakan Jalurman Tarigan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam. Menurutnya, sweeping taksi online membuat wisatawan selaku pengguna terganggu.

“Tiap hari kami terganggu, sangat-sangat merasa terganggu,” kata Jumat (4/8) pekan lalu.

Ia juga mencontohkan, salah satu yang paling terasa yakni adu mulut yang melibatkan beberapa pengemudi taksi pangkalan dengan taksi pangkalan yang biasa diorder via WhatsApp di Nagoya Hill Mall pertengahan Juli lalu. “Tamu kami, menjadikan ini sebagai catatan khusus,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kini pihaknya tak terlalu mempersoalkan jenis taksi yang ada di Batam, hal yang utama adalah membuat masyarakat aman tanpa ada kisruh yang mengusik dunia pariwisata.

Walau demikian, ia tak menampik taksi berbasis online alias daring cukup populer dan diakui masyarakat akan layanannya yang nyaman dan murah.

“Harapan kita kalau aturannya ada ya legalkan taksi online,” katanya.

Ketua Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Batam, Bryan Lase. Ia menyarankan Pemrov Kepri selaku yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin, agar segera membuat payung hukum turunan mengenai taksi online, supaya tak berbenturan dengan taksi pangkalan.

“Kehadiran taksi online itu sangat mempermudah masyarakat. Hal tersebut harus dipertimbangkan,” terangnya Jumat (8/4) pekan lalu.

Bryan menegaskan perkembangan dunia digital tak bisa dihentikan. Mengingat keberadaannya mampu mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi, transportasi, belanja, dan lainnya. Meninggalkan teknologi, bisa membuat daerah itu tertinggal.

“Apapun yang disentuh digitalisasi, pasti akan menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Akademisi dari Universitas Internasional Batam (UIB), Atik Wahyuni juga mengatakan hal yang perlu dibenahi adalah payung hukum untuk taksi online.

Angkutan berbasis online katanya memang sudah menjadi gaya hidup modern. “Semakin hari orang semakin mencari yang semakin mudah, jadi selesaikan regulasinya,” katanya.

***

Penolakan transportasi murah, aman, dan nyaman, bukan kali ini saja terjadi di Batam. Sekadar mengingatkan pada 2014 silam, Pemko Batam sepihak membatalkan izin 350 unit taksi Blue Bird untuk beroperasi di Batam. Pembatalan dilakukan setelah mendapat desakan dari sopir taksi lokal di Batam.

Blue Bird pun hanya dibolehkan mengoperasikan sekitar 75 unit taksi. Padahal, Pemko Batam yang mengundang Blue Bird beroperasi di Batam mengingat Batam belum memiliki moda transportasi berargo saat itu.

Blue Bird tak tinggal diam. Mereka mengungat keputusan Pemko Batam itu ke PTUN Tanjungpinang di Batam. Mereka mengugat Walikota Batam selaku tergugat I dan intervensi I Forum Peduli Nasib Taksi (FPNT), serta intervensi II dari Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB) sebagai tergugat II.

Namun setelah melalui proses persidangan yang panjang (10 bulan), pada 29 April 2015, majelis hakim PTUN Tanjungpinang memutuskan menolak gugatan Blue Bird.

Putusan PTUN Tanjungpinang itu tak diterima Blue Bird. Melalui kusas hukumnya, Blue Bird mengajukan banding.

Hanya setahun berselang, disaat taksi online hadir di berbagai daerah di Indonesia dan masuk ke Batam pertengahan 2017 ini, Pemko Batam bersama Pemprov Kepri menolak kehadiran taksi online.

Bahkan beredar kabar ada pejabat tertentu di Pemko Batam yang istrinya menjadi bos salah satu taksi pangkalan di Batam, sehingga terindikasi menjadi bagian dari alasan penolakan taksi online.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Yusfa Hendri membantah anggapan Pemko Batam, dalam hal ini Dishub Batam, menolak transportasi berbasis teknologi kekinian itu.

“Jangan bilang kami anti kekinian, kami tolak karena penyedia belum taat aturan,” ujar Yusfa, Rabu (2/8) siang, pekan lalu.

Ia menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 perubahan Permenhub nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, harus dipatuhi.

“Sikap kami jelas, sepanjang mereka penuhi apa yang diatur dalam permenhub itu. Tak ada alasan untuk menolak, monggo jalan. Tapi kalau tak penuhi aturan, kita tetap akan tindak,” tegasnya,

Ia menyampaikan, persoalannya kini taksi daring di Batam beroperasi tapi belum memiliki izin dari Dishub Kepri, selaku yang memegang kendali perizinan transportasi roda empat.

“Kini seolah-olah pemerintah dan masyarakat dibenturkan. Masyarakat menilai, pemerintah kok menghalangi taksi online. Kita tidak pada persoalan itu, tapi pada soal regulasi, apa mungkin kita biarkan usaha tak penuhi persyaratan berjalan, ya tak mungkin,” tegasnya.

Tanpa memenuhi persyaratan itu, ia mengatakan tak seharusnya taksi daring menyelenggarakan angkutan, apalagi Indonesia adalah negara hukum.

Menurutnya, hal-hal yang harus dipenuhi taksi daring jika ingin menarik penumpang, di antaranya bergabung dengan badan usaha angkutan yang ada atau mengurus izin angkutan sewa khusus di Pemprov Kepri.

“Persyaratannya jelas, minimal punya lima kendaraan atas nama badan usaha bukan orang perorangan,” katanya.

Persyaratan lain adalah harus lulus uji kir, harus punya tanda nomor kendaraan khusus dari polisi. Taksi online juga akan ditempel stiker khusus, hingga memiliki kartu pengawasan dari Dishub Batam.

Selain itu, harus memberi akses pada Pemerintah Daerah tempat beroperasi yang berisi informasi nama perusahaan, jumlah armada, hingga layanan aduan.

“Ini untuk mengatur, kalau kami biarkan ini ke mekanisme pasar, ini tak akan sehat,” katanya.

Ia menilai, penyedia aplikasi atau manajemen taksi daring tak mungkin tak tahu tentang aturan yang tertuang dalam Permenhub 26 nomor 2017. Pembahasan aturan tersebut juga melibatkan semua elemen, termasuk penyedia aplikasi atau manajemen taksi online itu sendiri.

“Masalahnya mereka tak implementasikan di daerah. Kami harap mereka taati aturan, ada regulasi ya ikut, jangan tinggalkan masalah di daerah dan akhirnya orang kami yang berselisih,” ucapnya.

Di Batam sendiri, berbagai usaha pihaknya lakukan dari berkirim surat hingga memanggil rapat. Namun bukannya mengurus izin terlebih dahulu, penyedia aplikasi malah terus merekrut mitra baru.

“Ini yang kami sayangkan, inilah yang membuat kami ambil tindakan yang tegas juga,” ujarnya.

Jika nantinya, penyedia transportasi berbasis aplikasi telah mengantongi izin, Dishub Batam berjanji akan memberikan perlindungan terhadap sopir transportasi berbasis aplikasi yang mendapat intimidasi.

“Kalau sudah ada badan usahanya, kami akan lindungi semuanya,” tegas Yusfa.

Yusfa menambahkan, ke depannya Dishub Batam akan tetap melakukan penilangan terhadap sopir taksi online yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin.

“Sejauh ini, kita menilang sebanyak sembilan taksi online dan mobilnya kita tahan. Berkasnya sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Saya harapkan saat ini untuk menahan diri dulu, jangan beroperasi. Urus suratnya dulu di provinsi,” katanya.

Selain taksi online, Dishub Batam juga akan melakukan penilangan terhadap transportasi yang telah diberikan izin, namun tidak melakukan uji KIR secara berkala.

“Kalau dia belum uji KIR akan kita tangkap. Semuanya secara bersama-sama akan kita tertibkan,” tegasnya.

Yusfa mengaku menyadari keinginan masyarakat yang mengharapkan angkutan yang laik, aman dan murah. Untuk itu, selain berharap taksi online mengurus izin, ia juga meminta taksi pangkalan bergegas dan memenuhi harapan masyarakat.

“Taksi pangkalan berbasis online bisa juga, kami menghimbau mereka berbenah,” ucapnya.

Dalam hal ini, pembenahan yang dimaksud adalah pangkalan juga memenuhi harapan masyarakat sebagai konsumen akan transportasi yang mereka inginkan. Menurutnya, pemerintah siap membantu jika mereka ingin berbenah.

“Sekarang kalau pangkalan orangkan harus jalan, mereka tak mau lagi, ingin yang mudah. Kalau mereka butuh dibantu aplikasinya, kami siap bantu juga,” ujarnya.

Yusfa juga membenarkan ada perwakilan dari taksi online yang menemuinya Jumat pekan lalu. Namun mereka hanya menanyakan apakah pihak perusahaan tempat mereka bernaung sudah mengajukan permohonan perizinan untuk diteruskan ke Pemprov (Dishub) Kepri atau belum. Jika belum, mereka akan mendesak agar perushaan segera mengajukan.

“Tapi sejauh ini belum ada yang mengurus izin,” kata Yusfa yang mengaku sudah berkomunikasi dengan Dishub Kepri.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya tak punya wewenang penuh terkait kisruh taksi online di Batam, dalam Permenhub 26 tahun 2017, kewenangan adalah milik Pemerintah Provinsi, dalam hal ini di Kepri Pemprov Kepri.

“Saya harus jujur katakan ini bukan wewenang kami, ini wewenang gubernur,” katanya.

Namun ia menyampaikan, pihaknya tak tinggal diam. Untuk itu melalui surat nomor 02/DISHUB-BTM/VIII dengan perihal Laporan Pelanggaran Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Orang Berbasis Aplikasi tertulis permohonan agar gubernur menyurati Kementrian Perhubungan dan Kementrian Kominfo, agar masalah taksi di Batam terselesaiakan.

“Taksi pangkalan itu warga Batam, taksi online juga warga Batam. Kita memang harus carikan solusinya, makanya kami berkirim surat,” katanya. (nji/ska/cr13/leo/cr1)

Update