Sabtu, 20 April 2024

Pelaku Penipuan Arisan Online Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Ayu, tersangka penipuan arisan online saat diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (7/8). F. Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – Ayu Novianti, 23, pelaku penipuan dengan modus arisan online, akhirnya dibekuk unit Jatanras Polres Tanjungpinang, Minggu (6/8), di Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, membenarkan jajarannya menangkap pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). ”Iya sudah diamankan. Yang bersangkutan juga langsung dibawa ke Tanjungpinang,” ujar Ardiyanto, Senin (7/8).

Dikatakan Ardiyanto, selain mengamankan pelaku. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan yang dilakukannya dan juga hasil kejahatan.

”Nanti akan langsung dimintai keterangan guna proses hukum selanjutnya,” kata Ardiyanto.

Sebelumnya diberitakan, Ayu Novianti,terlapor dugaan penipuan dengan modus arisan online, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. Sejumlah korban pun berharap Polisi segera meringkus tersangka.

Kuasa hukum korban penipuan yang melaporkan kasus tersebut, M Indra Kelana, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Tanjungpinang menaiki status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menyematkan status tersangka terhadap wanita muda tersebut.

“Tentunya kami sangat bangga dengan kinerja yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang yang dengan cepat menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Indra, Kamis (3/8).

Dikatakan Indra, pihaknya pun berharap tersangka bisa kooperatif. Sehingga para korban mendapatkan keadilan atas penipuan yang dilakukan tersangka.

“Mudah-mudahan Polisi dengan cepat juga dapat menangkap tersangka. Sebab hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui,” kata Indra.(ias)

Update