Rabu, 24 April 2024

Batam Kurangi Target PAD hingga Rp 160 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam bakal dikurangi hingga Rp 160 miliar dari target Rp 1,160 triliun. Rinciannya, sektor pajak dari target Rp 874 miliar kurang menjadi Rp 738,2 miliar sementara sektor retribusi dari target Rp 124 miliar turun menjadi Rp 100,420 miliar.

“Secara keseluruhan komponen pajak dan retribusi mengalami perubahan. Di APBD Perubahan 2017 ada perubahan target, masih di bahas,” kata Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, kemarin.

Ia mengatakan, hanya pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang tak berubah. PPJU tetap pada angka Rp 162 miliar sementara PBB P2 pada angka Rp 131 miliar.

Sementara itu jenis pajak lainnya targetnya bakal beruba. Adapun rinciannya yakni, pajak Hotel dari Rp 117 miliar menjadi Rp 96 miliar, Pajak Restoran dari Rp 67 miliar menjadi Rp 57 miliar. Pajak Hiburan turun Rp 1 miliar dari Rp 25 miliar menjadi Rp 24 miliar, sedangkan pajak Reklameturun Rp 2 miliar dari Rp 8 miliar menjadi Rp 6 miliar.

Sementara itu, Pajak Parkir Rp 12 miliar menjadi Rp 6,5 miliar sedangkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 8 miliar menjadi Rp3 miliar atau turun Rp 5 miliar.

“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp342 miliar menjadi Rp250 miliar,” tambahnya.

Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang mempengaruhi target pendapatan daerah di Batam. Yang paling utama adalah lesunya ekonomi, hal ini berpengaruh signifikan dengan keuangan daerah. Ia mencontohkan shipyard yang kini sepi, lalu berimbas ke pemutusan hubungan kerja (PHK), masyarakat yang pendapatannya kurang sudah pasti akan membuat daya beli masyarakat turun.

“Ada efek global kenapa kita seperti ini juga,” katanya.

Apalagi, kata dia, angka di APBD murni sudah termasuk beberapa asumsi. Seperti, asumsi dapat diterpakannya kenaikan pajak parkir dan pajak hiburan masing 5 persen. Namun belakangan tarif baru diprediksikan akan berlaku efektif tahun 2018 mendatang, karena sejauh ini masih menunggu persetujuan pemerintah provinsi.

“Tentang pajak hotel juga, di awal sebenarnya target kita termasuk asumsi online sistem, dengan memasang alat pajak online 100 alat, namun kini hanya terealisasi baru 60 persen,” katanya.

Menurutnya, kini pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin target baru kelak tercapai. Tak terkecuali dua sektor andalan, PBB P2 dan BPHTB.

“PBB P2 kami jemput bola, kami buka konter di mall dan turun ke kecamatan. Untuk BPHTB, kami akan berkoordinasi dengan BP Batam, apa yang kami bisa bantu,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) internal yang bertugas melakukan pembinaan kepada masyarakat agar taat dan sadar bayar pajak.

Ilustrasi

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi memproyeksi penerimaan daerah pada APBD 2017 turun sebesar 2,70 persen. Dari sebelumnya APBD Kota Batam Tahun 2017 sebesar Rp 2,55 triliun diproyeksi hanya tercapai sebesar Rp 2.48 triliun.

Penurunan ini disebabkan oleh beberapa hal, semisal tidak tercapainya Penerimaan Asli Daerah (PAD). Pada sektor ini, Pemko Batam sebelumnya memproyeksi Rp 1.16 triliun, namun pada Rancangan KUA PPAS Perubahan turun menjadi Rp 1.08 triliun, atau 6,35 persen.

“Pelaksanaan KUA PPAS perubahan ini didasari oleh perubahan asumsi dan proyeksi pendapatan daerah,” kata Rudi saat menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2017, Senin (7/8).

Selain PAD, Dana perimbangan juga mengalami penurunan. Dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1,004 triliun turun menjadi Rp 995 miliar atau berkurang 0,89 persen. Begitu juga lain-lain pendapatan yang sah, dari Rp 278,4 miliar atau berkurang 7,89 persen.

Sementara dari sisi pembiayaan mengalami kenaikan, dari Rp 108,2 miliar menjadi Rp 143,8 miliar atau bertambah 32.82 persen. “Penjelasan tentang rencana perubahan target dari Pendapatan Daerah secara rinci telah kami tuangkan dalam KUA PPAS Perubahan,” terangnya. (cr13)

Update