Sabtu, 20 April 2024

Untuk Sambungan Air Ilegal, Pedagang Dikutip Rp 200 Ribu per Bulan

Berita Terkait

Tim Gabungan menggulung dan membongkar sambuang air ilegal di dua tempat terpisah. Dari lokasi tersebut, tim menemukan 5 titik sambungan ilegal. foto:ATB/Iman Suryanto

Tim gabungan dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) bersama Satbrimob Polda Kepri melakukan penyisiran di kawasan Jodoh.

Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan adanya 3 titik sambungan ilegal yang digunakan oleh warga yang tidak bertanggung jawab di kawasan Jodoh Square Batam.

Disana, tim menemukan sambungan ilegal yang dilakukan dari pipa ATB berukuran 2 inchi ke pipa pe tersebut, dan dialirkan secara langsung ke belasan kios yang ada dikawasan tersebut.

Menurut warga setempat yang ditemui tim mengaku membayar sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya untuk mendapatkan suplai air tersebut. Namun demikian, ia mengaku jumlah yang diberikannya tersebut terbilang mahal untuk kategori pedagang kecil seperti dirinya.

“Sebulan kami dimintai uang sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya. Tapi jumlahnya itu terbilang masih mahal,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya dan telah berjualan makanan di lokasi tersebut sejak 7 bulan lalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh pedagang lainnya yang mengaku selalu mendapatkan suplai air ke kiosnya tanpa melewati meteran resmi ATB.

“Awalnya juga bingung saya mas, kiosnya disewakan sudah dengan fasilitas airnya. Tapi kok nggak ada meteran airnya, ternyata dari sini,” jelasnya.

Selain menemukan sambungan air ilegal yang disalurkan ke kios, tim juga menemukan dan menggulung jaringan pipa dari sebuah ruko berlantai 3 yang digunakan untuk kos-kosan dan diketahui menggunakan fasilitas air tanpa melewati meteran.

“Ruko ini menggunakan air tanpa meteran serta melakukan penyambungan pada pipa ATB dan langsung disalurkan ke tempat mereka hingga dilantai 3,” terang Wisdarman, Supervisor Non Revenue Water PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Sementara itu ditempat terpisah, tim juga menemukan sambungan ilegal di kawasan Pangkalan Petai, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Dari lokasi tersebut, tim menemukan dua titik (tapping) dari pipa 4 inchi ke pipa PE.

Tim juga menemukan aksi sambungan ilegal ini menggunakan benda-benda tajam untuk melubangi pipa berwarna hitam tersebut.

“Dari hasil pantauan kita, pipa 4 inchi yang ada di sepanjang kawasan ini telah ditapping oleh oknum warga. Bahkan satu diantaranya dilubangi oleh mereka dengan cara digergaji ataupun menggunakan parang,” tambah Wisdarman.

Menurut warga setempat yang ditemui tim di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya

Namun demikian, mereka terpaksa menampung air dari sisa bocoran air pipa tadi dengan alasan sulitnya mendapatkan air bersih untuk aktivitas mereka sehari-hari.

“Saya baru dua bulan disini pak. Tahunya ada air untuk menampung, dari warga lainnya. Siapa yang melubangi, kami tidak tahu pak,” jelasnya.

Wisdarman juga mengatakan setelah pemutusan, tim legal ATB secara langsung membuat laporan ke polisi agar dapat segera diproses secara hukum.

Sebagaimana diketahui, pencurian air tidak hanya merugikan ATB saja namun juga merugikan pelanggan. Mengingat suplai yang seharusnya lancar ke pelanggan resmi ATB menjadi terganggu.

Untuk itu, Ia pun meminta adanya peran aktif pelanggan untuk dapat melaporkan jika menemui kasus pencurian air yang terjadi di sekitar perumahan.

“Pencurian air dapat menyebabkan tekanan air kepada pelanggan menurun sehingga dapat berpotensi gangguan suplai, selain itu dapat juga mempengaruhi kualitas air yang diterima oleh pelanggan,” jelasnya.(rilis)

Update