Kamis, 25 April 2024

Berkas Pungli ASDP Telah Rampung

Berita Terkait

KantorASDP di Punggur malam hari, Rabu (19/4). Dua pegawai ASDP ini ditangkap polisi kasus pungli, atas nama Depi dan Pandi. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang telah menyelesaikan pemberkasan kasus pemberkasan kasus OTT yang menjerat dua pegawai BUMN pada PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Berkas kasus itu telah dikirimkan Unit Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Barelang ke Kejaksaan Kamis (10/8) lalu. Saat ini, penyidik masih menunggu jawaban dari jaksa, apakah berkas itu telanh lengkap atau belum.

“Sudah kita kirimkan. Sekarang kita masih menunggu jawaban dari jaksa. Mudah-mudahan bisa cepat disetujui sama Jaksa,” ujar Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Budi Tambunan.

Dijelaskan Budi, dalam berkas itu pihaknya menyertakan dua orang tersangka, yakni Fendy Rhofiek Nugroho, 30 selaku petugas dilapangan dan Defi Andri, 45, selaku Supervisor pelabuhan penyeberangan. Dalam peranannya, Defi menyuruh Fendy untuk memungut uang kepada sopir truk.

“Ada dua orang tersangka. Sementara, untuk tersangka lainnya kita belum mempunyai bukti yang kuat,” katanya.

Dalam berita sebelumnya, kedua pegawai PT ASDP itu melakukan praktik pungli dengan cara menaikkan golongan kendaraan dan tidak melaporkan jumlah tiket yang sebenarnya.

Dari hasil penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa uang pembayaran dari pengguna jasa ASDP sebesar Rp 8.152.000. Uang itu merupakan uang pembayaran jasa penyebrangan yang dibayarkan tanpa menggunakan tiket.

Selain itu, Tim Saber Pungli juga mengamankan uang sebesar Rp 37.000.000 yang disimpan di dalam berangkas penyimpanan uang. Uang itu merupakan uang hasil pungli yang mereka lakukan selama sembilan hari.

Atas perbuatannya, kedua oknum itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. (cr1)

Update