batampos.co.id – Hati-hati jika berpapasan dengan orang tidak dikenal yang
menawarkan gadai sepeda motor. Mungkin saja sepeda motor tersebut
sepeda motor hasil kejahatan. Ini persis dilakukan dua remaja, berinisial Jf (18) warga Batam dan Ap (14) warga Tanjungbatu, Karimun.
Mereka rupanya pelaku pencurian sepeda motor di 3 Tempat Kejadian
Perkara (TKP) dengan modus mengadaikan sepeda motor untuk biaya hidup.
Keduanya diamankan di Desa Sebong Lagoi Sungai Kecil, Bintan, Jumat
(11/8) siang.
Kejadian bermula saat sepeda motor milik pegawai honorer di Bintan
Utara bernama Asep Surya Purnama hilang, Rabu (9/8) lalu di teras
rumahnya Jalan Taman Sari Tanjunguban. Korban mendatangi kantor polisi
untuk membuat laporan kehilangan, Jumat (11/8) sekitar pukul 11.00.
Tidak butuh lama, polisi berhasil menangkap jejak kedua pelaku di Desa
Sebong Pereh, Sungai Kecil. Di sana keduanya berniat menjual sepeda
motor curian, dengan modus akan mengadai sepeda motor.
“Kita lidik ternyata sepeda motor yang hilang ada di sana,” kata
Kapolsek Bintan Utara Kompol Jaswir, Minggu (13/8).
Polisi mengikuti keduanya yang salat Jumat di salah satu masjid.
Seusai salat Jumat keduanya langsung digiring. “Usai diintograsi
keduanya mengakui, sepeda motor itu merupakan hasil curian,” katanya.
Sementara itu kepada penyidik, Jf mengakui akan menjual sepeda motor
curian dengan harga murah. Modusnya akan mengadaikan sepeda motor.
“Kita pura-puranya mau pinjam uang dan jaminannya motor. 2 atau 3 hari
kita janjikan akan mengembalikan uangnya,” jelasnya. Diakuinya, uang
hasil kejahatan dibelanjakan buat membeli kebutuhan sehari-hari dan
membiayai hidup mereka.
Kapolsek Jaswir menambahkan kedua pelaku ternyata sudah dua hingga
tiga kali mencuri, tapi baru kali ini ketangkap. Keduanya juga tidak
tercatat bersekolah lagi alias putus sekolah. “Saat ini, kedua pelaku
masih diperiksa,” tukasnya. (cr21)
